Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis


Palangka Raya, Kalimantanpost.online. - Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali bergerak untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayahnya.

Sosialisasi tersebut disampaikan oleh para personel kepada masyarakat yang berada di kawasan Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (31/3/2024) mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan penjelasan Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin, larangan penggunaan knalpot tersebut disosialisasikan dengan berdasarkan Undangan Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ.

“Berdasarkan pasal tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ataupun memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan pun dinyatakan dilarang serta dapat dikenakan sanksi apabila melanggarnya,” jelas Kompol Salahiddin.
“Penegakkan aturan tersebut pun dilakukan tidak lain demi menjaga kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (Mirhan)

Belum ada Komentar untuk "Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis"

Posting Komentar