Busideh: "Ini Rumah Warisan, Bukan Harta Gono Gini"

Kalimantanpost.online,- Gugatan perlawanan eksekusi dapat dilakukan sepanjang pihak yang dieksekusi dapat membuktikan hak milik terhadap objek eksekusi; dan apabila eksekusi yang dilakukan menimbulkan kerugian hak-hak maupun kepentingan tereksekusi melebihi dari amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Tidak semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial. Konsekuensi hukum bagi putusan yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial ini: tidak dapat dilakukannya upaya eksekusi. Mengutip dari Penulis Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, M. Yahya Harahap mengungkapkan, pada asasnya, upaya eksekusi hanya dapat dijalankan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, dalam praktiknya, dapat terjadi pelaksanaan upaya eksekusi atas putusan hakim berkekuatan hukum tetap yang mendatangkan kerugian terhadap hak dan kepentingan pihak yang berperkara.


Sebagaimana yang terjadi dengan Busideh Binti H.Liswan melawan mantan suaminya Budari Bin H.M.Nasir. Yang mana dalam berita acara Sita Eksekusi nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw. tanggal 22-2-2023 yang mana rumah dan tanah yang didapatnya dari warisan orang tuanya yang beralamat dijalan Dr.Sutomo, gang H.Mat Saleh, nomor: 26, RT:034.RW:014, Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat masuk dalam gugatan gono gini dari mantan suaminya.


“Rumah yang saya diami ini saya dapat dari warisan orang tua saya ibu Halifah, sejak tahun 2016 hasil kesepakatan kami sekeluarga bahwa siapa yang mau mengurus orang tua akan diberi tanah dan rumah yang saat ini di diaminya, dan rumah dan tanah ini bukan hasil dari pernikahan saya dengan mantan suami” ungkap Busideh saat diwawancara awak media KP.

“Sedangkan seharusnya rumah yang masuk dalam harta gono gini adalah rumah yang berada dijalan alianyang gang keluarga nomor: 66.B, RT:034.RW:014 karena rumah tersebut memang asli dibangun dari hasil penikahan saya dengan mantan suami dan bukan rumah yang saat ini saya diami”ungkapnya dengan kesal.


“Selain itu ada keanehan dalam putusan Sita Eksekusi nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw. tanggal 22-2-2023 yang dimohon oleh mantan suami, redaksi dalam Barita Acara pelaksanaan Sita Eksekusi telah terjadi kesalahan yang fatal dalam putusan Sita Eksekusi sebagai surat/Akte otentik yaitu pada halaman 4(empat) alinea penutup tertulis Demikian Berita Acara Penyitaan Ini Dibuat Dan Ditanda Tangani Oleh Saya Panitera, Saksi-Saksi, Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Lurah Semelagi Kecil, Dan Aparat Kepolisian Setempat.

Dan ini jelas bahwa putusan Sita Eksekusi nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw. tanggal 22-2-2023 CACAT HUKUM pada kalimat Klausul. Pertama termohon eksekusi tidak ada membubuhkan tanda tangan dan tidak menghadiri pelaksanaan sita eksekusi. Kedua Lurah Semelagi kecil dan aparat kepolisian setempat (dalam arti Polsek Singkawang Utara) tidak ada kaitan atau hubungan dalam perkara saya ini, jadi dalam putusan Sita Eksekusi nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw. tanggal 22-2-2023 adalah Tidak Sah, Tidak Berharga Dan Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan/atau telah terjadi dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik dan dalam objek putusan Sita Eksekusi yang tidak jelas ini seharusnya diputus oleh Putusan Final Arbitrase karena ini akan menjadi sengketa karena Pengadilan tidak berwenang memproses perkara yang masih menjadi objek sengketa atau terkait dengan perkara pidana maupun perdata” Jelas Busideh tegas.


Busideh yang didampingi bapak Usman orang tuanya saat diwawancara menyatakan dengan jelas bahwa” urusan ini kalau bisa janganlah dicampuri oleh pihak luar karena ini urusan kami sama kami sesama etnis mandura, dan semuanya bisa diselesaikan secara kami orang tua dengan orang tua dan jika ada peminat yang mau membeli rumah ini dari hasil lelang Sita Eksekusi nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw. nantinya akan kecewa karena rumah yang saat ini didiami oleh Busideh bukanlah rumah dan tanah hasil dari pernikahan tetapi didapat dari warisan ibu Halifah dan sekarang Halifah masih mengajukan Kasasi ke MA sebagai Pelawan Pihak Ke Tiga sehingga Lelang tersebut masih dalam objek sengketa” Ungkap H.Usman Bapak dari Busideh yang didampingi kuasa hukum Asyari, SH.MH.

“Awalnya rumah dan tanah ini dibeli ibunya Busideh bernama Halifah dari uang hasil penjualan rumah dan tanah yang terletak di Desa Semparuk sambas, kemudian Rumah dan tanah ini diberikan kepada Busideh selaku anak kandung hasil kesepakatan keluarga menyatakan bahwa Busideh yang merawat Halifah ibunya dan ini murni bukan harta bersama/gono gini karena perkara warisan ini diberikan kepada Busideh tanpa sepengetahuan mantan suami.”jelas H.Usman menerangkan.
“Kalau harta yang lain terserahlah mau dibagi sesuai dengan gono gini, tetapi rumah dan tanah yang saat ini didiami oleh Busideh saya tidak iklas harus dibagi oleh mantan suaminya karena saya tahu persis rumah ini bukan harta bersama melainkan harta warisan yang didapat oleh Busideh tanpa sepengetahuan mantan suaminya” ungkap H.Usman dengan tegas.

Penulis: JBS

Belum ada Komentar untuk "Busideh: "Ini Rumah Warisan, Bukan Harta Gono Gini""

Posting Komentar