Pelayan Pablic No. 1. Wujud Pengabdian Pada Rakyat


Kalimantanpost.Online,- Menanggapi tentang pemberitaan yang sedang viral di Mensos baru-baru ini tentang bentuk pelayanan publik di Kabupaten Sambas khususnya di Disdukcapil banyak kritikkan. Bebagai komentar dilontarkan dari warganet yang hampir semua kementar merasakan hal yang sama dari pelayanan di Disdukcapil Sambas membuat saya berkomentar melalui pemberitaan ini” ungkap Iskandar,S.PD.i.

“Saya membaca akun Facebook Ria Triana, seorang perempuan warga masyarakat Kabupaten Sambas yang mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari pelayanan di Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil dalam pengurusan KTP/KK” jelasnya.
 “Titik berat nya bukan pada pelayanan semata. Tapi kepastian waktu pelayanan jauh lebih penting .umpamanya jika seluruh berkas terpenuhi hitungan Jam harus selesai. Pola pelayanan dengan prinsip sepenuh hati yg wajib diterapkan pada kantor kantor pelayanan, sebenernya kepala daerah harus mempunyai inovasi dalam lah pelayanan dasar seperti KTP, Akte lahir bisa di serahkan kekecamatan dimana tempat tinggalnya berada.  Hal ini dikarenakan jauhnya pusat pelayanan dan tempat tinggal pemohon membuat hingga membuat pemohon merasa tidak dilayani sebagaimana mestinya di Disdukcapil Sambas. Dan solusi paling nyata tetap kita mendorong pemekaran  Sambas untuk dilaksanakan, agar rentang kendali pelayanan publik makin pendek dan pemerataan pembangunan makin cepat. Jika peduli ke warga masyarakat Sambas.” ungkapnya menjelaskan.

Ia juga menjelaskan bahwa, Memasuki era reformasi pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonomi baru semakin marak sejak disahkanya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004. Satu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa pemekaran wilayah Sambas ini jelas mempunyai dampak pada pelayanan public.

Tuntutan dari pemekaran wilayah Sambas  yang terjadi selama ini pada umumnya didasari oleh ketidakterjangkauan pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan yang maksimal sebagai akibat dari luasnya wilayah Kabupaten Sambas dan perkembangan jumlah penduduk disamping sarana dan prasarana penunjang lainnya. Hal itu mengakibatkan terjadinya kesenjangan dalam masyarakat, dimana masyarakat yang posisinya relative dekat dengan pusat pemerintahan dengan masyarakat yang relative jauh dari pusat pemerintahan.

Seiring dengan era reformasi tersebut pelayanan public juga perlu dilakukan reformasi, baik dari segi paradigma, visi, misi, kebijakan/strategi, hingga konsep pelayanan publik yang prima dan implementasinya. Di beberapa daerah memang hal itu sudah dilakukan walaupun dalam kenyataannya masih berupa langkah awal yang masih memerlukan tindak lanjut dan kerja keras untuk mewujudkannya secara nyata.

Fungsi utama pemerintah daerah menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yakni sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan peradigma tersebut aparat pemerintah daerah termasuk aparat pemerintah kecamatan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Sebagai konsekuensi dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dimana Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang demikian luas oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri, termasuk didalamnya adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat di daerahnya.

Namun berbagai isu yang muncul di kalangan masyarakat, ternyata hak pelayanan yang diterima oleh masyarakat atau perorangan terasa belum memenuhi harapan semua pihak baik dari kalangan masyarakat umum maupun dari kalangan pemerintah sendiri. Pelayanan masyarakat yang diberikan oleh aparatur pemerintah seringkali cenderung rumit dan memiliki masalah seperti : Tata cara pelayanan, rendahnya pendidikan aparat, kurangnya sarana dan prasarana, dan disiplin kerja. Hal tersebut jelas sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan umum di Kabupaten Sambas sebagaimana yang dialami oleh pemilik akun facebook Ria Triana harus menerima pelayanan yang tidak mengenakan dari Disdukcapil Sambas dalam pengurusan KTP dan KK.”ungkap Iskandar memberikan penjelasan.

Masalah viral nya status dari pemilik akun facebook Ria Triana semua itu tidak terlepas dari tugas dan fugsi dinas Disdukcapil Sambas itu sendiri dimana Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang administrasi kependudukan" Ungkapnya

"Meski demikian, pelayanan Disdukcapil Sambas adalah dasar bagi seluruh pelayanan publik, karena semua pelayanan publik membutuhkan identitas kependudukan yang akurat dan update. Dukcapil bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi semua pelayanan, karena setiap pelayanan harus didukung dengan data kependudukan yang akurat, update berbasis NIK.Jelasnya lagi menutup wawancara. 

Penulis.Joko.

Belum ada Komentar untuk "Pelayan Pablic No. 1. Wujud Pengabdian Pada Rakyat"

Posting Komentar