Pemekaran Daerah Kab.Sambas: Solusi atau Masalah??

Kalimantanpost.online,- Kabupaten Sambas adalah sebuah wilayah kabupaten di provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Ibu kotanya adalah Sambas. Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 km² atau 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat), merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah provinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ± 128,5 km dan panjang perbatasan negara ± 97 km.

Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang adalah hasil pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 adalah meliputi juga Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sekarang dimana pembentukan Kabupaten Sambas pada tahun 1960 itu adalah berdasarkan bekas wilayah kekuasaan Kesultanan Sambas. Sambas memiliki 19 kecamatan.
Namun, Sejak diimplementasikannya kebijakan otonomi daerah (berdasarkan UU No 22/1999) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah dan kini telah diikuti dengan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota. Data menunjukkan bahwa daerah-daerah yang sudah dimekarkan selama lima tahun terakhir setidaknya berjumlah 128 untuk kabupaten/kota dan enam provinsi. Semua daerah yang dimekarkan itu diproses secara politik yang diusulkan oleh daerah melalui Mendagri dan DPR dengan memperoleh legitimasi dari DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) sebagi lembaga yang dikonsepsikan bersifat independen, kendati praktiknya wacana pemekaran wilayah kabupaten Sambas sampai saat ini masih menimbulkan tanda tanya." Ungkap Iskandar saat diwawancarai awak media KP.

Ia juga menambahkan bahwa Pemekaran wilayah Kabupaten Sambas adalah langkah strategis yang harus ditempuh oleh Pemda untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan baik dalam rangka pelayanan. Melihat jangkauan yang begitu jauh dari masyarakat pinggiran menuju kepusat pemerintahan sebagai contoh: masyarakat Kecamatan Paloh  yang akan berurusan adminitrasi ke Pemda Sambas harus menempuh jarak tidak kurang dari 74 Km dan memakan waktu 3 jam perjalanan mengunakan motor roda dua belum lagi hambatan Jalan yang merupakan infrastruktur transportasi yang masih banyak rusak" jelas Iskandar menjelaskan.

Iskandar memegaskan, Bila kita mengkaji mengapa Kab.Sambas perlu dimekarkan, dari berbagai usulan yang ada menunjukkan alasan-alasan yang bervariasi. Pertama, dikaitkan dengan rentang kendali suatu wilayah daerah yang dianggap terlalu luas, sehingga untuk mendekatkan pihak pengambil kebijakan (yang bertempat di ibu kota pemerintahan daerah) dengan masyarakat, dipandang perlu menghadirkan suatu institusi dan struktur pemerintahan daerah baru. Alasan ini terkait dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakatnya.

Sekarang ini, sejumlah usulan pemekaran kembali muncul dan disampaikan langsung kepada DPD baik melalui proses penyerapan aspirasi masyarakat di daerah-daerah maupun disampaikan secara langsung di kantor DPD di Senayan, Jakarta. Dikabarkan pula bahwa sejumlah usulan sudah pula disampaikan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), termasuk di dalamnya sisa usulan pada periode pemerintahan dan parlemen yang lalu (1999-2004). Pihak Depdagri juga telah menugaskan DPOD untuk turun ke daerah-daerah yang mengusulkan pemekaran itu, tanpa terlebih dulu melakukan koordinasi dan atau konsultasi dengan DPD.
Bila kita mengkaji mengapa daerah perlu dimekarkan, dari berbagai usulan yang ada menunjukkan alasan-alasan yang bervariasi. Pertama, dikaitkan dengan rentang kendali suatu wilayah daerah yang dianggap terlalu luas, sehingga untuk mendekatkan pihak pengambil kebijakan (yang bertempat di ibu kota pemerintahan daerah) dengan masyarakat, dipandang perlu menghadirkan suatu institusi dan struktur pemerintahan daerah baru. Alasan ini terkait dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakatnya.

Kedua, dalam rangka menciptakan pemerataan pembangunan, karena kenyataannya konsentrasi kegiatan dan pertumbuhan pembangunan (ekonomi) selalu berada di ibu kota pemerintahan daerah dan wilayah sekitarnya. Sementara semakin jauh dari ibu kota daerah maka akan semakin tertinggal pula daerah itu, sehingga para elite dari masyarakat yang berada di daerah yang tertinggal itu berupaya untuk menghadirkan pemerintahan sendiri.

Ketiga, dan ini sering tidak diungkap sebagai alasan tertulis, adalah upaya untuk bagi-bagi kekuasaan di tingkat lokal. Perputaran elite di tingkat yang begitu lambat, bahkan sejumlah elite daerah yang sudah keenakan di kursi kekuasaan dan jabatan, terus mempertahankannya dengan berbagai cara, sehingga muncul kecemburuan dari para elite lain yang juga haus kekuasaan. Konflik di antara para elite lokal itu dalam memperebutkan kekuasaan dan jabatan sering tak bisa dihindari, termasuk di dalamnya melibatkan rakyat (arus bawah) dalam wujud konflik horizontal (antara lain terbukti pada kasus Mamassa, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah). Akibatnya, dengan berbagai cara pula berupaya memekarkan daerah sehingga bisa memperoleh jabatan atau kekuasaan di daerah baru itu. Apalagi bagi mereka yang sudah berjasa dalam memperjuangkan daerah pemekaran, sudah memosisikan diri sebagai pihak yang harus dapat bagian jatah kursi jabatan atau politik dan kekuasaan di daerah baru itu."Ungkap nya menjelaskan.

Dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah memang masih membuka ruang untuk kembali dilangsungkannya proyek pemekaran daerah. Dengan dasar itu pula, barangkali, pihak Depdagri kembali menyahuti usul-usul pemekaran, apalagi memang masih ada sejumlah usulan yang diterima pada periode pemerintahan sebelumnya. Kenyataan ini memang merupakan dilema atas realitas pemekaran atau usulan pemekaran daerah dengan fungsi desentralisasi-otonomi daerah sendiri, yang memerlukan kearifan dari para pengambil kebijakan untuk secara hati-hati dalam meresponsnya.

Pertanyaannya apakah Eksekutif dan Legislatif masih berkomidmen dalam uapaya Pemekaran Wilayah Kab.Sambas ini? ungkap Iskandar sekalian meminta restu masyarakat untuk maju dalam kancah Pemilu Legislatif di tahun 2024 dan  menutup wawancara.

Penulia: Joko

Belum ada Komentar untuk "Pemekaran Daerah Kab.Sambas: Solusi atau Masalah??"

Posting Komentar