Lagi-Lagi PHK, Anggota DPRD Kecam HRD Perusahaan Bertindak Sesuka Hati

Gsmbar: Liri Muri, S.E, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi Hanura

Sekadau, Kalimantanpost.online - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Manajemen PT. Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM), Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau pada hari Jumat, 16 Juni 2023.

Wahyudi (38) seorang Karyawan menjadi korban dari PHK tidak terima dirinya diberhentikan kerja tanpa pesangon. Dia menjabat posisi Helper namun disuruh bawa alat berat jenis truk, artinya yang bersangkutan mendapat perintah dari HRD PT. TBSM.

Menurut Liri Muri, S.E., Komisi II anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi Hanura, PHK yang dilakukan oleh PT. TBSM merupakan tindakan upmoral terhadap tenaga kerja karena si korban adalah Helper alat berat di suruh manajemen perusahaan bawa truk, tiba-tiba ada kecelakaan, artinya ada perintah dari pimpinan.

"Ini ada unsur sengaja dari Human Resource Development (HRD) karena korban (Wahyudi) dijebak dengan harus tanda tangani surat pengunduran diri dari perusahaan. Saya kecam HRD ini mau bertahan lama di Sekadau atau tidak", tegas Liri

Persoalan aturan yang dimainkan mereka sampai kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaliamantan Barat itu adalah jebakan batman semata

"Dan mentang-mentang karyawan dianggap bodoh, tidak bisa bertindak banyak, mereka perusahaan semena-mena. Komisi II akan panggil manajemen PT. TBSM terhadap pemecatan yang terjadi beberapa minggu yang lalu", ujarnya.

"Saya pribadi selaku perwakilan masyarakat sangat mengecam keras pemecatan sepihak yang tidak berdasar dilakukan oleh PT. TBSM", terang Liri saat ditemui di My Coffee pada Jumat sore (16/6/2023).

Terkait dengan ini, Kita akan panggil Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP-TK) kabupaten Sekadau, atau perlu Bupati harus tahu dengan permasalahan ini ada unsur sengaja oleh perusahaan pintanya.

"HRD perusahaan sampai sekarang belum ada konfirmasi, dihubungi malah direject, memang negara kesatuan, tetapi jika terjadi diskriminasi seperti ini, kita juga bisa buat mereka tidak nyaman disini", ingat Liri Muri.

Sementara itu, Bambang Setiawan, S.T. Komisi II anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi PDIP menyesalkan kenapa PT. TBSM melakukan PHK terhadap karyawan yang tidak salah, karena kecelakaan itu tanggung jawab perusahaan.

Ia meminta pihak TBSM untuk mempertimbangkan kembali PHK yang telah dilakukan terhadap Karyawan. Sedapat mungkin harapan kami, karena kita menilai kesalahan itu tidak dari tenaga kerja.

Lanjutnya, "Kecelakaan merupakan kesalahan dari perusahaan yang memerintah. Atas kejadian tersebut kami akan konfirmasi ke PT. TBSM melalui surat pemanggilan untuk menghadap Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau", ungkapnya.

Penulis: (DN)

Belum ada Komentar untuk "Lagi-Lagi PHK, Anggota DPRD Kecam HRD Perusahaan Bertindak Sesuka Hati"

Posting Komentar