Pembukaan Pagar Lahan PT. Averna Sepakat, Kapolres Sekadau Sampaikan Imbauan

Sekadau, Kalimantanpost.online.-
Masyarakat desa Nanga Mahap melakukan pembukaan pagar di lahan milik PT. Averna Sepakat, yang berlokasi di dusun Soket, desa Nanga Mahap, kecamatan Nanga Mahap, kabupaten Sekadau, pada Kamis (18/5/2023) pukul 09.00 WIB. 

Pembukaan pagar ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Mapolres Sekadau kemarin (17/5), terkait masalah dugaan limbah PT. Averna Sepakat yang mencemari sumber air bersih milik warga desa Nanga Mahap. 

Aktivitas pembukaan pagar ini disaksikan langsung oleh Kapolres Sekadau, Ketua DPRD Sekadau, Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, perwakilan PT. Averna Sepakat, Camat Nanga Mahap, Kapolsek Nanga Mahap, perwakilan Koramil Nanga Mahap, Kades dan Kadus serta kepala adat dan masyarakat setempat. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menjadi penengah dalam mencari kesepakatan dan hasilnya juga sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

"Kami menghimbau kedepannya baik masyarakat maupun perusahaan agar dapat hidup berdampingan menjaga kesejahteraan dan kedamaian bersama," ucap Kapolres. 

Kegiatan ini berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan ketat dari anggota Polsek Nanga Mahap serta Koramil Nanga Mahap.


Sumber: Humas Polres Sekadau
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Pembukaan Pagar Lahan PT. Averna Sepakat, Kapolres Sekadau Sampaikan Imbauan"

Posting Komentar