Hari Ini Partai Hanura Resmi Daftarkan 30 Bacaleg, Ketua KPU Kab. Sekadau, Drianus Saban: Syarat Calon Lengkap

Gambar: Drianus Saban, S.Pd. Ketua KPU Kabupaten Sekadau

Sekadau, Kalimantanpost.online - Penerimaan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau untuk pemilu serentak 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sekadau, Rabu, 10 Mei 2023.

Tanggal 10 Mei 2023 bertepatan pada hari ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau resmi terima berkas dari pengurus Partai (Ketua DPC, Abun Tono, S.P., didampingi Sekretaris, Liri Muri, S.E., serta 2 anggota lainnya) datang kepada KPU, artinya Partai Hanura sebagai peserta yang pertama mendaftarkan bakal calon untuk Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban, S.Pd., mengatakan bahwasannya dari Partai Hanura mengajukan sebanyak 30 Caleg dari 3 Dapil Kabupaten Sekadau.

"Hari ini adanya pendaftaran dari partai Hanura mendaftarkan bakal caleg untuk pemilu 2024, pendaftaran tadi sudah kita terima dengan baik", ucapnya.

"Dan intinya syarat pencalonan sudah lengkap yang kita terima sebagai bakal calon", tambahnya

Drianus Saban, S.Pd menyampaikan terkait pendaftarannya berakhir hingga 14 Mei 2023, yang mana besok (11 Mei) diinformasi kepada kami adalah PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Demokrat dipastikan akan mendaftarkan Bakal Calon legislatif.

Penulis: Doni

Belum ada Komentar untuk "Hari Ini Partai Hanura Resmi Daftarkan 30 Bacaleg, Ketua KPU Kab. Sekadau, Drianus Saban: Syarat Calon Lengkap"

Posting Komentar