Pemkab Sekadau dan PT. Bank Kalbar Sosialisasikan Perbup Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi CMS Bagi Perangkat Desa Se-Kabupaten Sekadau

Sekadau, Kalimantanpost.online - Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi Cash Management System (CMS) Bagi Perangkat Desa Se Kab. Sekadau sekaligus penandatanganan MOU penggunaan CMS Desa, kegiatan dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai II kantor Bupati Sekadau, Selasa, 21 Maret 2023.
Berdasarkan laporan ketua panitia kegiatan pada hari ini hadir kepala desa berjumlah 94 orang, Sekretaris desa berjumlah 94 orang, Kaur desa berjumlah 94 orang. Tersosialisasi dan terlaksananya pelatihan CMS Desa dapat memudahkan kepala desa dan perangkat desa dalam proses pencairan APBDes tahun 2023.

PT. Bank Kalbar cabang Sekadau yang akan memfasilitasi perbub nomor 52 Tahun 2022, serta mengadakan transaksi non tunai bagi desa Se-Kabupaten Sekadau. Tujuannya meningkatkan transaksi dari tunai menjadi non tunai "Gerakan Non Tunai", PT. Bank Kalbar juga jalin kerjasama Pemkab Sekadau agar cepat terlaksananya sosialisasi CMS Desa.
Pada kesempatan ini, Bupati Sekadau, Aron S.H, menandatangani MOU penggunaan CMS Desa sekaligus membuka kegiatan ini, tidak lupa juga beliau mengucapkan "Selamat menyambut bulan suci Ramadan 1.444 H/2023 Masehi dan selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang merayakannya dengan penuh hikmah", ucapnya.

"Pemerintah Kabupaten Sekadau akan transfer dana desa, diharapkan desa dapat mensejahterakan masyarakatnya, mengatur kepentingan masyarakat dan bertanggungjawab atas keuangan desa", pungkasnya.

Aron juga mengatakan: "APBDes tidak bersifat eksklusif, Desa sesegera mungkin melakukan proses non tunai. Pemberian besar kecilnya dana desa diukur sesuai wilayah dan penduduknya juga berdasarkan Kemampuan perangkat desa untuk meningkatkan kesejahteraan SDM desa".

"PT. Bank Kalbar dan PMD Sekadau secara bertahap mensosialisasikan CMS Desa agar terlaksana dengan baik", tegas Aron.

"Harapannya di tahun 2023 ini pencairan cepat dana desa, lakukan koordinasi dan komunikasi antara kepala desa dan perangkat desa, jika desa mengalami kesulitan-kesulitan maka komunikasikan kepada kecamatan maupun ke kabupaten Sekadau", pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini:
kepala BPKD Se-Kabupaten Sekadau, camat Se-Kabupaten Sekadau.

Penulis: DN

Belum ada Komentar untuk "Pemkab Sekadau dan PT. Bank Kalbar Sosialisasikan Perbup Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi CMS Bagi Perangkat Desa Se-Kabupaten Sekadau"

Posting Komentar