Warga Desa Nanga Dua mengeluh Dengan Adanya Aktivitas Tambang PT. Borneo Mandiri Mineral (BMM) di sekitar Sungai Batang Mentebah, Ganti Rugi Lahan Masyarakat PT.BMM Belum Jelas dan Harga Tanah Masyarakat Desa Nanga Dua Mau di bayar 1 juta Oleh PT.BMM Satu Hamparan


Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online - Kaur di bidang Pemerintah Desa Nanga Dua, kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, bapak Sumardi mengatakan warga saat ini mengeluh dengan adanya aktivitas pertambangan yang masuk wilayah Desanya, saat di konfirmasi awak media pada tanggal 9 Pebruari 2023 di kantor Desa Nanga Dua.

Perusahaan Borneo Mandiri Mineral ini diperkirakan mendapatkan Izin operasi masuk lokasi sekitar bulan Oktober 2022. 

Perusahaan BMM mulai beroperasi pada tanggal 4 Desember 2022, pihak perusahaan dengan masyarakat sudah mengadakan sosialiasi sebelumnya, namun tapi kesalahan Perusahaan sangat fatal, alat-alat sudah masuk sebelum mengadakan sosialisasi di Desa, ujar Sumardi.

Sambung Sumardi, "Mengenai perizinan Pertambangan Borneo Mineral Mandiri (BMM) masuk ke lokasi di Desa tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya adu domba atau campur tangan orang dalam, tegasnya.

Menurut beberapa informasi dari warga setempat, kemungkinan Perusahaan BMM masuk ke Desa Nanga Dua secara ilegal, hal ini mengakibatkan adanya kesalahan teknis pekerjaan, pihak perusahaan ke masyarakat belum jelas dan tenaga kerja tidak melibatkan warga setempat, seharusnya kontribusi masyarakat ada.

Dari pemantauan awak media langsung ke lokasi dan mendengar keluhan-keluhan warga, Pihak PT.BMM sangat-sangat menekan masyarakat setempat, sebenarnya warga maunya tanah di lokasi pertambangan di bayar per 1 hamparan luasnya, akan tetapi pihak perusahaan menolak, karena perusahaan merasa dirugikan", sambung Sumardi.

Perusahaan BMM ini diduga ada penyalahgunaan Bahan Bakar jenis solar bersubsidi untuk melaksanakan kegiatan kerja menambang, disisi lain perusahaan mendapatkan suplay Solar dari orang yang belum diketahui jelas identitasnya. 

SUMARDI sangat mendukung sekali untuk PT. BMM tetap beroperasi asalkan bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat sesuai
dengan hasil AMDAL PT. BMM di Pontianak, dan disitu sudah tertuang dengan jelas termasuk sarana, prasarana & lain2 yang sudah terbentuk menjadi prioritas tanggung jawab PT.BMM.

Masalah imbalan pinjam pakai lahan itu sudah disepakati oleh PT. BMM dan sudah disetujui sebagian warga masyarakat pada saat mengadakan Forum rapat di Desa Nanga Dua dengan PT. BMM.

Dan itu tergantung yang punya lahan, & pihak PT.BMM tidak memaksakan menggarap lahan tanpa ijin yang punya lahan.

Sumardi tidak terlalu panjang lebar masalah ijin PT.BMM, akan tetapi apakah Pemerintah mau kalau PT. BMM ibaratkan hanya menindas masyarakat dan merugikan warga?. 

Dan Sumardi tidaklah bisa menyalahkan pihak PT.BMM tersebut atas kedatangan PT. BMM ke Desa Nanga Dua, karena PT.BMM itu datang pasti ada yang mengundang dan yang memberi ijin, ujar SUMARDI.

Dengan adanya Informasi yang menyebar di masyarakat, adanya isu pemberian jaminan lahan senilai 400 juta, akan tetapi kepala Desa saat ini belum menerima uang itu karena perlu ada pertimbangan dan kesepakatan masyarakat terlebih dahulu, ujarnya kembali.

Belum lama ini adanya kesepakatan dari pihak perusahaan BMM dan warga setempat, sangat disayangkan jika Lahan 1 hamparan dengan luasan tanah 4 hektar bahkan lebih, pihak perusahaan sendiri mengalokasikan biaya per hamparannya yang sebelumnya senilai Rp 1.500.000,00 menjadi senilai Rp 2.500.000,00 di tahun 2023 ini, maksud dan tujuannya sebagai uang simpan-pinjam lahan, kalau nyatanya tanah di lokasi kurang lebih 416 ha, pastinya ada kerugian besar dipihak masyarakat itu sendiri.

Menurut tokoh masyarakat, Marsilus Ugak pihak perusahaan BMM sudah pernah membantu warga Desa dulu, cuma masyarakat mengonfirmasi jika bukti itu tidak ada sampai sekarang dan pada saat ini pihak Perusahaan jarang melakukan koordinasi dengan masyarakat, bawasannya kalau mereka beraktivitas siang dan malam.

Sejak adanya pertambangan BMM ini beroperasi, tentu adanya pencemaran limbah pembuangan yang pastinya sangat berdampak pada aliran Sungai Batang Mentebah yang terdapat di Desa Nanga Dua. 

Dengan adanya aktivitas tersebut, Ketua Adat, Natalius Anum menuturkan "warga tentunya resah dengan kondisi air ini menjadi keruh, susah mengambil air minum serta imbas tanah memasuki aliran sungai Batang Mentebah sangat meresahkan warga sekitar", ujarnya.

Natalius Anum juga meminta pihak berwenang dan bertanggungjawab, terutama lembaga terkait atau dinas pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu, agar bisa permasalahan ini cepat terselesaikan, menimbang jalan menuju Desa ini adalah jalan masyarakat umum, perlu juga ditindaklanjuti kendaraan berat yang melewati jalan Pemda menuju ke Desa Nanga Dua tersebut, tutur Ketua Adat.

Awak media ini juga sempat hubungi bagian Humas PT.Borneo Mandiri Mineral, Yoris mengenai kompensasi ganti rugi atau simpan pinjam lahan namun tidak ada tanggapan yang serius bahkan hanya mengatakan silakan ketemu saya langsung biar saya jelaskan tutur Yoris.

Awak media juga sempat melihat sekitar wilayah bas camp PT.BMM tidak ada lalu tulisan atau papan plank perusahaan yang bertulisan PT.Borneo Mandiri Mineral dan selain itu juga dugaan PT.BMM tidak menggunakan K3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari PT.BMM ini.

Penulis : Doni, B Bilai .

Belum ada Komentar untuk "Warga Desa Nanga Dua mengeluh Dengan Adanya Aktivitas Tambang PT. Borneo Mandiri Mineral (BMM) di sekitar Sungai Batang Mentebah, Ganti Rugi Lahan Masyarakat PT.BMM Belum Jelas dan Harga Tanah Masyarakat Desa Nanga Dua Mau di bayar 1 juta Oleh PT.BMM Satu Hamparan "

Posting Komentar