Kekerasan Terhadap anak Berujung Laporan Polisi Warga Kecamatan Sekadau Hulu


Sekadau, Kalimantanpost.online Laporan Polisi Nomor:LP/B/05/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 10 Februari 2023, tentang Tindak Pidana kekerasan terhadap anak.

Kejadian pada hari rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.10 WIB di Desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.

Atas nama MAHRUM AHMAD MAHRUDIN melaporkan kepolisi Sekadau dengan korban TENKU FAHRIANSYAH.

Inisial terlapor H.A. ayah korban.
Saksi saksi SATRIATI (ibu korban);

Kronologis kejadian Pada hari rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira jam 21.00 WIB terlapor datang kerumah ibu anak korban an.TEUNGKU FAHRIANSYAH. 

Pada saat itu anak korban membuka pintu rumahnya. Tiba tiba terlapor mencekik leher anak korban namun anak korban berusaha membela diri. 

Seketika itu juga terlapor memukul menggunakan tangan yang mengenai wajah anak korban sebelah kiri sehingga membuat anak korban mengalami pendarahan melalui hidung. 

Setelah kejadian tersebut anak korban melapor kepada ibunya yang berada di rumah tersebut dan ibu anak korban melerai perkelahian antara anak korban dan terlapor. 

Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres sekadau untuk ditindak lanjuti.
BARANG BUKTI : 
- 1(satu) Helai baju kaos lengan panjang warna hitam
-1 (satu) Helai celana pendek warna hitam
-1 (satu) Helai baju kaos warna merah
- 1 (satu) Helai celana sekolah pramuka warna coklat.

HA di jerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber : Humas polres Sekadau
Editor.   : Lisa 

Belum ada Komentar untuk "Kekerasan Terhadap anak Berujung Laporan Polisi Warga Kecamatan Sekadau Hulu "

Posting Komentar