Resmikan Kantor Desa Nanga Mongko, Bupati Sekadau Deklarasikan Desa ODF (Open Defecation Free)

Sekadau, Kalimantanpost.online.-
Bupati Sekadau deklarasikan desa ODF (Open Defecation Free) pada peresmian Kantor Desa Nanga Mongko, kegiatan berlangsung di Kantor Desa Nanga Mongko, kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Senin 27 Februari 2023.

Berdasarkan peraturan bupati Kabupaten Sekadau nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 6 yakni setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi percapaian derajat kesehatan, artinya didukung oleh lingkungan yang sehat pula.

Suatu Desa berhak mendapatkan pujian dari pemerintah daerah jika desa tersebut menyelenggarakan pembangunan yang berwawasan kesehatan lingkungan seperti adanya persiapan desa sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), desa yang masyarakatnya melaksanakan lima (5) pilar STBM seperti stop buang air besar sembarangan (BABS), mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, mengelola air minum dan makanan rumah tangga yang aman, mengelola sampah rumah tangga yang aman dan mengelola limbah cair rumah tangga.

Pada kesempatan ini, Bupati Sekadau Aron, S.H., menyampaikan bahwa STBM tersebut diwujudkan melalui deklarasi ODF guna mencegah timbulnya stunting pada bayi dan balita dan stop BABS, ini merupakan kebijakan strategi nasional pada sektor sanitasi. Kebijakan STBM ini menjadi prioritas pembangunan pemerintah Kabupaten Sekadau berdasarkan peraturan bupati nomor 36 Tahun 2022.

Tujuan yang ingin dicapai dari deklarasi ODF ini adalah dengan menerapkan 5 pilar STBM. Desa yang mencapai ODF sebagai cikal bakal tercapainya kabupaten yang sehat, ucapnya.

Sambungnya "Untuk mencapai desa ODF, perlu dukungan dan partisipasi semua sektor mulai dari pemerintah pusat maupun daerah, lembaga swadaya masyarakat/LSM dan masyarakat itu sendiri," ujarnya kembali.

"Pada kesempatan yang baik ini, tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada kades dan aparat, kader desa serta masyarakat desa Nanga Mongko yang telah berhasil mencapai desa Stop BABS, semoga ODF desa ditingkatkan menjadi ODF kecamatan," kata Bupati Sekadau.

Desa Nanga Mongko adalah salah satu contoh desa yang telah berhasil menerapkan pilar pertama STBM, sehingga hari ini Gerakan Stop BABS ini bisa di deklarasikan di desa tersebut, sehingga dikategorikan sebagai desa mencapai ODF.

Hadir dalam kegiatan ini:
Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas BKD, ketua/perwakilan DPRD, Kasat Pol PP, Kepala Desa Se-Kecamatan Nanga Taman, Ketua PKK Kabupaten Sekadau, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala Puskesmas Nanga Taman, kepala instusi kecamatan Nanga Taman.


Penulis: DN/Tim
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Resmikan Kantor Desa Nanga Mongko, Bupati Sekadau Deklarasikan Desa ODF (Open Defecation Free)"

Posting Komentar