SK. 72 Pejabat Struktural yang diLantik Walikota Singkawang Di-PTUN kan LBH Bhakti Nusa.

Singkawang.Kalimantanpost.online.- Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Nusa Kota Singkawang  M.Syafiuddin dan rekan ( 13/12/2022) serius mengugat Walikota Singkawang ke PTUN Pontianak atas pelantikan 72 Pejabat Struktural Eselon III dan IV yang dilantik oleh Tjhai Chui Mie,SE.MH selaku Walikota Singkawang pada tanggal 18 November 2022 yang mana massa bhakti sebagai Walikota sisa 1 bulan lagi akan berakhir.

Dalam Objek Gugatan LBH Bhakti Nusa yang didaftarkan ke PTUN Pontianak dengan nomor: 28/G/2022/PTUN.PTK  tertanggal 13/12/2022 adalah “Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor 821.23/485/BKPSDMPKAPK2 B Tahun 2022 Tanggal, 17 November 2022. Dan Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor 821.24/485/BKPSDMPKAPK2 B Tahun 2022 Tanggal, 17 November 2022”." Ungkap Udin saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Udin juga mengatakan Bahwa, Objek Sengketa adalah Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 angka(9) Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 perubahankeduaUndang-UndangNomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi ; “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Uaha Negara yang berisikan tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat kongkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang atau badan hukum perdata.” Mengandung unsur-unsur sebagai berikut ;Suatu penetapan tertulis :  “menunjuk kepada isi bukan kepada bentuk”.Ungkap Udin lagi.

Ketika ditanya Awak media tentang alasan gugatan tersebut, Udin menjelaskan Bahwa, Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata  Usaha Negara perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi : Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :Keputusan Tata Usaha Negara  yang dapat  gugat  itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku.
Keputusan Tata Usaha Negara  yang dapat digugat itu bertentangan dengan Asas-asas umum pemerintaha yang baik.
Bahwa, Tergugat melanggar/melawan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota menjadi Undang-Undang berbunyi ; “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6(enam) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri”, Jonto Pasal 162 ayat (3) berbunyi ; “Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6(enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri”.  Jonto Pasal 2 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah, berbunyi ; “Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6(enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan  tertulis dari menteri”. Jonto Pasal 3 ayat (2) ; “Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional”. Yang seharusnya Tergugat harus taat dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Tergugat mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri terkait yang kewenangan pedelegasiannya melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerial Dalam Negeri, BUKAN menggunakan Surat Edaran Meteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia, dan Persetujuan Menteri Dalam Negari tersebut dikhususkan kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah BUKAN ditujukan kepada Walikota Gubernur, Bupati dan Walikota DEFINITIF/yang masih aktif, sesuai Surat Edaran, (“Meteri Dalam Negeri Nomor : 821/5492/SJ. Tanggal, 14 September 2022. Kepada Yth.1. Gubernur. 2. Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia. Hal : Persetujuan Menteri Dalam Negari tersebut dikhususkan kepada Pelaksana Tugas /Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah " ujar Udin menjelaskan.

Ketika ditanya awak media apa kerugian atas objek yang digugat tersebut,Udin menjelaskan bahwa Para Penggugat merasa kepentingan hukumnya dirugikan dari aspek legalitas hukum yang mana lembaga yang Para Penggugat dirikan bersama berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam menjalan kegiatan lembaga ini berlandaskan peraturan perundang-undangan pula termasuklah ikut serta dalam penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam hal ini Tergugat menerbitkan Keputusan a quo yang melanggar aturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, tidak mencerminkan fungsi dan jabatan Tergugat justru menjadi preseden buruk dalam menjalankan roda pemerintahan khususnya di Pemerintahan Kota Singkawang dimana tempat dan kedudukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa ini didirikan, fungsi dan peran lembaga berkewajiban untuk menegakan peraturan perundang-undangan yang Tergugat langgar dalam hal ini penerbitan Keputusan Walikota tersebut."ungkapnya

Dan Undin juga menjelaskan bahwa setiap orang/Badan Hukum Perdata dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa sama kedudukannya dimata hukum dan Pemerintahan serta memiliki hak keperdataan untuk menggugat dalam hal ini tindakan Tergugat menerbitkan Keputusan Walikota a quo yang melanggar Peraturan Perundang-undangan dan/atau Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi warga masyarakat baik Para Penggugat sebagai warga masyarakat Kota Singkawang maupun sebagai LBH Bhakti Nusa yang memiliki kopetensi dalam penegakan hukum dan pemerintahan yang ada di Kota Singkawang, sebagai penutup udin menyampaikan bahwa sidang perdana akan digelar pada hari kamis tanggal 22 Desember 2022 di PTUN Pontianak "ungkap udin menutup wawancara.

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "SK. 72 Pejabat Struktural yang diLantik Walikota Singkawang Di-PTUN kan LBH Bhakti Nusa."

Posting Komentar