LEGATISI: Dana PEN Pemkab Bengkayang Diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan

Pontianak.Kalimantanpost.online,- Kembali Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia AKHYANI BA melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Tindak Pidana UUPHL Pasal 41 s/d Pasal 48/ Tindak Pidana LH Pasal 42 oleh Bupati Bengkayang Dan Kadis PUPR BM Bengkayang Proyek Jalan Pangkalan Makmur - Capkala PEN APBD Tahun 2021/2022 Senilai Rp.40,5 M. ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, DITTIPIDTER Bareskrim Polri dan DITTIPIDKOR Bareskrim Polri di Jakarta.
Surat resmi yang berkopkan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) dengan Nomor Surat 058/DPP-LEGATISI/XII/2022,tertanggal 5 Desember  2022 yang bersifat segera tersebut memiliki Dasar Hukum Peraturan Kementrian Keuangan No.104/PMK.05/2020 Program Pemulihan Ekonomi Nasioanal  (PEN) Dan No.24/PMK.02/2022 Dan No.27/PMK.08/2022 Pelaksanaan Program  PEN, PP Nomor : 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasioanal dan lainnya yang yang sudah menjadi Perundang-undangan di NKRI.
Yani menjelaskan bahwa" Menindaklanjuti surat nomor : 056/DPP-LEGATISI/XI/2022 dasar dari hasil investigasi LEGATISI Indonesia  tanggal 19/5/2022 Pukul 10.25 Wiba. 2022 di lokasi Tanjung Gundul Kabupaten  Bengkayang Kal-bar tentang adanya aktivitas galian MATERIAL TANAH menggunakan alat berat Excavator yang berhubungan dengan kegiatan proyek penimbunan jalan Pangkalan Makmur – Capkala Kecamatan Sungai Raya  Tahun 2021/2022. 

Adapun Pelaksana pekerjaan tersebut dilakukan oleh PT. MITRA USAHA KHATULISTIWA dan Konsultan PT.SINERGI KARYA UTAMA dengan Nomor Kontrak 620/05/SP-JK.PEN/DPUPR-BM/2021 terTanggal Kontrak : 27 Desember 2021 Waktu Pelaksanaan : 366 Hari Kalender. Nilai Kontrak : Rp.40.500.000.000,00,- Sumber Dana : PEN APBD Kabupaten Bengkayang  Tahun 2021 Dan 2022." ungkap Yani menjelaskan.

Berdasarkan Data dan  Analisis Hukum Ketua Umum LEGATISI Indonesia dari hasil Investigasi,ada beberapa  temuan dugaan perbuatan melawan hukum, Bahwa aktivitas pengerukan  tanah kuning dengan menggunakan alat berat excavator dilokasi Tanjung Gundul Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang diduga tidak punya izin Galian C, Bahwa  PT.KIM KONG Indonesia hanya memiliki izin Granit tetapi tidak ada izin Galian C material tanah,tetapi tanah tersebut  digunakan untuk  kegiatan penimbunan proyek jalan Pangkalan Makmur – Capkala Kecamatan Sungai Raya  Tahun 2021/2022 sumber dana PEN APBD senilai Rp.40,5 Milyar, Bahwa Modusnya pelanggaran Pidananya seolah-olah ada izin Galian C, tetapi sebenarnya Izin Granit dilokasi yang sama" ungkap nya lagi.

Selain itu penjualan tanah kuning di tanjung Gundul dilokasi izin Granit diduga dilakukan sudah lama sejak dikeluarkan izin Granit th 2017 lalu yang dijual untuk proyek proyek jalan terutama di Kabupaten bengkayang dan hal ini diduga terjadi perbuatan melawan hukum Tindak Pidana UUPHL Pasal 41 ’  Barang Siapa yang sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup diancam dengan Pidana Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak  Rp.500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah)" jelasnya lagi

Selain itu Tindak Pidana Minerba  Pasal 158 pada UU No.3 Tahun 2020 disebutkan Bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 Milyar dan material illegal tersebut, digunakan untuk proyek penimbunan  jalan dari anggaran  dana  Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bertentangan  Peraturan Menteri Kuangan nomor ; 104/PMK.05/2020 dan nomor : 24/PMK.02/2022 dan nomor : 27/PMK.08/2022 Pelaksana Program PEN.

Selain itu Yani juga menduga duga adanya kebijakan yang tidak sesuai arah Kebijakan Pemerintah Pusat dan ketentuan – ketentuan yang dibuat oleh  Pemkab Bengkayang yakni Bupati selaku KPA dan Kadis PUPR BM Bengkayang selaku PA, dalam pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasioanal(PEN) karena akibat Pandemi Covid 19 dan proyek sumber dana PEN APBD Bengkayang 2021/2022  total senilai Rp. 250 Milyar diduga  bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.08/2022 tentang Pelaksanaan Program PEN  Dan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program PEN,penggunaan dana PEN arah kebijakannya yakni Meningkatkan perekonomian pendapatan  masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur dasar seperti jalan akses ke Pertanian dan Perkebunan serta Pembangunan Jembatan skala Micro."Jelas Yani menjelaskan.

Bahwa diduga terjadi Tindak Pidana Lingkungan Hidup“ Barang Siapa yang sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup diancam dengan Pidana Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak  Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).- Bisa dikenakan Hukuman Pidana  Pasal 42 “ Barang Siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau pengrusakan Lingkungan Hidup, diancam pidana penjara paling lama tiga tahun.

Bahwa Tidak ada Izin  Amdal melanggar Peraturan Menteri Negara  LH RI  No.16 Tahun 2012 Pasal 1(satu) Tentang Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pasal 1(satu) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). dan diduga terjadi kerugian Negara melanggar UU No.28 Tahun 2009 Tentang  Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ,sehingga Negara dirugikan yang sesuai Pasal 20  UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang  Konspirasi  TINDAK PIDANA  KORUPSI." ungkap Yani menutup wawancara dengan awak media.

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "LEGATISI: Dana PEN Pemkab Bengkayang Diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan "

Posting Komentar