TERCAPAINYA SWASEMBADA BERASDI KABUPATEN TABALONGKALIMANTAN SELATAN

Tabalong, Kalsel. Kalimantanpost.online -
Kebutuhan pangan manusia merupakan kebutuhan dasar paling utama yang harus dipenuhi dalam mempertahankan kehidupan. 

Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 mendefinisikan “Kebutuhan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi seluruh Negara.

Ketersedianya pangan yang cukup baik, kualitas dan mutunya terjaga aman, beragam bergizi merata dan terjangkau serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat, untuk hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan".

Indonesia sering mengalami kekurangan bahan pangan, masalah pangan dan ketahanan pangan tidak dapat dilepaskan dari komoditas beras.

Mengingat beras merupakan bahan pangan pokok yang dikonsumsi oleh hampir seluruh rakyat Indonesia. 

Hal ini dapat dilihat dari partisipasi konsumsi beras yang tinggi yaitu sebesar 97,07%. Dan adanya istilah sejak zaman nenek moyang dulu yaitu “ kalau belum makan nasi maka sama dengan belum makan”.
     
Di Kabupaten Tabalong khususnya sebagai salah satu daerah di Indonesia dengan jumlah penduduk yang terus meningkat pertumbuhannya, maka upaya untuk menjaga ketahanan pangan adalah prioritas utama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
     
Salah satu misi dari Kabupaten Tabalong adalah mewujudkan kemandirian dengan membangun dan mengembangkan potensi sumberdaya.  

Salah satu sumberdaya di Kabupaten Tabalong adalah lahan pertanian seluas 15.500 hektar.

Strategi untuk mencapai swasembada beras di Kabupaten Tabalong yaitu dengan adanya campur tangan pemerintah dalam merealisasikan gerakan dua kali tanam setahun pada lahan sawah seluas 2.338 hektar.  

Dengan adanya gerakan ini para petani sekarang termotivasi untuk bisa menerapkan gerakan dua kali tanam setahun dengan dukungan peralatan tanam hingga olah tanah. 

Guna mendukung gerakan dua kali tanam setahun ini, dinas pertanian setempat pun mengoptimalkan Desa mandiri benih dalam rangka peningkatan produksi.
     
Sebenarnya kementerian pertanian menargetkan gerakan dua kali tanam dalam setahun ini pada lahan seluas 23.000 hektar namun terkendala dalam banyaknya lahan lebak diwilayah selatan.  

Banyaknya lahan lebak bukan menjadi penghalang untuk para petani dalam menanam padi karena dalam lahan lebak pun bisa ditanami padi, hanya saja hasil produksinya tergantung pada alam karena umumnya sering terjadi banjir.  

Lahan rawa lebak yang bisa ditanami padi pada musim hujan disebut sawah barat dan jenis padinya adalah padi surung atau padi air dalam (deepwater rice).  

Contoh jenis padinya adalah varietas Nagara, Tapus, dan Alabio.  

Padi ini memiliki sifat khusus yaitu dapat memanjang mengikuti kenaikan genangan air dan dapat bangkit apabila rebah.  

Adapun lahan rawa lebak yang ditanami pada musim kemarau disebut sawah timur yang jenis padinya disebut padi rintak.  

Contohnya adalah padi sawah irigasi, seperti cisokan, Cisanggarung, Ciherang dan cikonga.
     
Dengan adanya sistem dua kali taman dalam setahun maka swasembada beras di Kabupaten Tabalong dapat tercukupi bahkan para petaninya pun bisa menyimpan hasil panen padi dari tahun ke tahun.  

Diharapkan kedepannya para petani bisa menciptakan strategi baru untuk dapat meningkatkan lagi produktivitas pertaniannya.

Penulis. : Nurjannah, Mahasiswa Prodi Agribisnis, STIPER Amuntai
Editor. : Lisa

Belum ada Komentar untuk "TERCAPAINYA SWASEMBADA BERASDI KABUPATEN TABALONGKALIMANTAN SELATAN"

Posting Komentar