Penyetaraan Gender Kaum Perempuan Di Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Untuk Eselon Dua Sangat Langka

Sekadau, Kalimantanpost.online - Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984 (UU No. 7/1984). 

Dalam perjalanan pelaksanaan CEDAW pemerintah Indonesia menyadari masih kuatnya diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang pembangunan. 

Disksriminasi ini mengancam pencapaian keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.

Penyetaraan gender kaum perempuan di pemerintahan daerah kabupaten Sekadau mungkin masih minim dan langka untuk eselon dua.

Persentase kaum perempuan untuk menjadi pejabat eselon dua di pemerintahan daerah kabupaten Sekadau masih di pandang sebelah mata atau belum di beri kesempatan.

Pada hal dalam UU juga sudah mengatur jika perempuan punya kesempatan atau kedudukan yang sama dalam suatu jabatan di pemerintahan pada khususnya.

Saat di wawancara salah satu pejabat perempuan oleh awak media kalimantanpost.online pada tanggal 21 November 2022 untuk eselon tiga di sekretariat dewan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan " sangat prihatin dan hiba jika di kabupaten yang ada di Kalbar sudah banyak kaum perempuan sudah berkiprah menjabat di Eselon Dua bahkan di Sekretaris Daerah ( Sekda), kenapa di kabupaten Sekadau belum ada pejabat eselon dua yang perempuan, tuturnya.

Harapannya kepada kepala daerah kabupaten Sekadau bisa merubah atau memberikan kesempatan untuk kaum perempuan bisa pejabat eselon dua di pemerintahan daerah kabupaten Sekadau.

Informasi yang di himpun awak media, pada zaman Bupati Simon Petrus dulu Pernah ada kepala dinas perempuan yaitu Ibu Erna, kepala dinas Ketahanan Pangan itu tidak lama, sementara kabupaten Sekadau berdiri sudah hampir 18 tahun.

Penulis. : Stepanus 

Editor. : Lisa

Belum ada Komentar untuk "Penyetaraan Gender Kaum Perempuan Di Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Untuk Eselon Dua Sangat Langka"

Posting Komentar