LBH BHAKTI NISA: Serius Akan Mem-PTUN-kan Walikota Singkawang

Ketua LBH Bhakti Nusa.(M.Syafiuddin) saat dijumpai Awak media diruang kerjanya

Singkawang.Kalimantanpost.online,- Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Nusa M.Syafiuddin menyurati Walikota Singkawang tertanggal 28 November 2022 tentang Keberatan atas Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor 821.23/485/BKPSDM PKAPK2 B TAHUN 2022 TANGGAL 17 NOVEMBER 2022. Dan Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor 821.24/485/BKPSDM PKAPK2 B TAHUN 2022 TANGGAL 17 NOVEMBER 2022, Tentang “Penggangkatan dan Pergantian Pejabat Eselon Tiga dan Eselon Empat dilingkungan Pemerintahan Kota Singkawang”.Ungkap Udin saat ditemu awak media diruang kerjanya.
Dasar Maksud dan Tujuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa menyurati tentang Keberatan tersebut sesuai Pasal 3 ayat (1), berbunyi ; Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk turut aktif untuk membantu masyarakat yang mengalami permasalahan hukum dan masyarakat mencari keadilan. Dan ayat (2) berbunyi ; Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)."jelasnya 

Setelah meneliti perundang-undangan yang berlaku, seyogianya Walikota mengajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai Pasal 72 ayat (2,dan 4) dan Jonto Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintahan Daerah.


Dalam hal ini pergantian Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Singkawang sebagaimana tersebut diatas, Walikota Singkawang tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 14 September 2022. Ditujukan Kepada Yth. 1.Gubernur. 2. Bupati/Walikota di- Seluruh Indonesia. Nomor : 821/5492/SJ. Perihal : Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah. 


Surat Ederan Menteri Dalam Negeri tersebut bersifat umum menginformasikan/mengingatkan dan mentaati agar para Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar taat dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Surat Edaran Persetujuan Menteri tersebut bukan ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota DEFINITIF/yang masih menjabat tetapi substansinya bersifat khusus ditujukan kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah.


Dengan telah dikeluarkan/diterbitkan Surat Keputusan Walikota tentang “Penggangkatan dan Pergantian Pejabat Eselon Tiga dan Eselon Empat dilingkungan Pemerintahan Kota Singkawang”, tersebut adalah Cacat Admistrasif dan /atau tidak sah dan batal demi hukum.


Karena Cacat Admistrasif dan/atau tidak sah dan batal demi hukum, kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa KEBERATAN dan meminta kepada Walikota Singkawang untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Walikota Singkawang tersebut diatas.

Dan sesuai Pasal 75, ayat (2) dan Jonto Pasal 77, ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 tahun 20214 Tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi ; “Badan/atau Pejabat Pemerintahan menyeleseikan keberatan paling lama 10 (sepulu) hari kerja”ujarnya


Dan apabila waktu yang telah ditentukan maka kami akan mengajukan Gugatan ke PTUN Pontianak guna menguji keabsahan Surat Keputusan Walikota Singkawang tersebut.

Selain itu Udin juga menjelaskan bahwa  Walikota Sungkawang seharusnya  melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan"ungkapnya menjelaskan.

“Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri"jelas udin lagi.

Atas dasar semua ini maka LBH Bhakti Nusa akan segera menguji matriel keabsahkan SK Walikota tersebut ke PTUN Pontianak melalui proses keberatan selama 10 hari." ungkap Udin menutup wawancara.

Penulis: Jokoa

Belum ada Komentar untuk "LBH BHAKTI NISA: Serius Akan Mem-PTUN-kan Walikota Singkawang"

Posting Komentar