KMKS Tanggapi Rencana Perpecahan Dapil di Sambas

Sambas, Kalimantanpost.online.-
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) tanggapi rencana perpecahan dapil di kabupaten Sambas sesuai dengan edaran lampiran II KPU Sambas No: 02.PL.01.3-Pu/6101/2/2022 tentang rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sambas dalam pemilihan umum tahun 2024. (29/11/2022).

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah 
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945.

Ketua Umum KMKS Dimas Yosa Ananda menyampaikan tanggapan mengenai rencana perpecahan dapil di Kabupaten Sambas. 

Sesuai dengan lampiran edaran dari KPU Kabupaten Sambas Daerah Pemilihan yang sebelumnya ada 5 Dapil akan di Pecah menjadi 7 Daerah Pemilihan di Kabupaten Sambas. Dengan rentangan waktu dari tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember merupakan masa tanggapan dan masukkan masyarakat mengenai perpecahan dapil di Kabupaten Sambas, ujar Dimas. 

Dimas menambahkan sebagai mahasiswa ini menjadi isu yang hangat untuk kita diskusikan bersama, keterlibatan mahasiswa yang dalam posisinya tidak memiliki kepentingan politik sangat perlu untuk dilibatkan dalam uji publik yang akan dilaksanakan oleh KPU Sambas nantinya, ucap Dimas.

Ia berharap perpecahan dapil di kabupaten Sambas tetap mengutamakan beberapa prinsip yang sudah diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2022 ada 7 prinsip yang harus diperhatikan dan dijadikan pedoman dalam menyusun dapil di Kabupaten Sambas. 

Adapun 7 prinsip tersebut ialah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan, jelasnya.

Sementara itu Departemen Aksi dan Advokasi Pembangunan Daerah Azwar Abu Bakar menjelaskan jumlah penduduk yang besar serta wilayah yang luas di kabupaten Sambas menjadi arena pertempuran untuk para partai politik nantinya untuk memperebutkan 45 Kursi anggota DPRD di Kabupaten Sambas. 

Ibaratkan sepak bola daerah pemilihan ini adalah lapangan bola untuk bermain, keterlibatan mahasiswa dalam mengkaji persoalan rencana pemecahan dapil tentu sangat diperlukan dengan posisinya yang tidak memiliki kepentingan baik secara individu maupun kelompok, ucap Abu.

Perlu kami tegaskan kembali rencana perpecahan dapil harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku di PKPU no. 6 Tahun 2022, jika hanya perpecahan dapil menguntungkan kalangan dan kelompok tertentu saja buat apa, KPU harus tegas dalam mengambil keputusan nantinya, ujar Abu.

Kepentingan-kepentingan masyarakat harus dikedepankan, yang akan berkompetisi dan diikutsertakan dalam pemilihan Anggota legislatif ialah masyarakat, jangan jadikan masyarakat boneka saat pemilihan saja, kemudian setelah itu santai-santai saja, tegas Abu.

Dapat kita pahami bersama, selama mengacu pada prinsip-prinsip yang telah ditentukan perpecahan dapil menurut kami tidak masalah, namun perlu dipertimbangkan kembali dengan kondisi masyarakat di kabupaten Sambas perlu di sosialisasikan apa dampak negatif dan positif jika dapil yang sebelumnya 5 menjadi 7 di kabupaten Sambas, hitung-hitungan kursi, hitung-hitungan peluang menang, menjadi strategi masing-masing partai politik dalam berkompetisi nantinya, kami siap menjadi gerda terdepan jika memang dalam perpecahan dapil ini hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja dan membelakangi kepentingan masyarakat di kabupaten Sambas, tutupnya.


Penulis: Fajar Anggreswari
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "KMKS Tanggapi Rencana Perpecahan Dapil di Sambas"

Posting Komentar