DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Dalam Acara Focus Group Discussion (FGD) dan Public Hearing Tentang Raperda Hak Inisiatif

Putussibau, Kalimantanpost.online.-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu adakan acara Focus Group Discussion (FGD) dan Public Hearing tentang Raperda Hak Inisiatif pada tanggal 07 Nopember 2022.
Hadirin dan undangan yang berbahagia, dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 149 ayat 1; DPRD Kabupaten Kota mempunyai fungsi Pembentukkan Peraturan Daerah Kabupaten Kota, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan pada ayat 2, dijelaskan bahwa ketika fungsi sebagaimana dimaksud dijalankan dalam kerangka presentasi rakyat dan daerah Kabupaten Kapuas Hulu, ungkap Ketua DPRD Kapuas Hulu. 

Lanjutnya,  pada pasal 150 menjelaskan bahwa salah satu wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten adalah membentuk peraturan daerah Kabupaten bersama Bupati. Oleh karena itu kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah merupakan implementasi atas pelaksanaan nyata dari perintah undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membuat rancangan peraturan daerah hak inisiatif.

DPRD Kabupaten Kapuas Hulu melalui salah satu alat kelengkapan DPRD yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah, waktu Perda; telah memprogramkan rancangan peraturan daerah hak inisiatif untuk 300 KK yaitu; 
1. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), 
2. Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan 
3. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, terangnya.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, salah satu tahapan yang dilakukan adalah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Public Hearing yang kita laksanakan pada hari ini. 

Kegiatan ini memiliki makna yang strategis sebagai langkah awal memberikan kontribusi dan penguatan substansi materi Raperda agar lebih berkualitas dan memenuhi kebutuhan serta rasa keadilan bagi masyarakat di Kabupaten tutur Ketua DPRD Kapuas Hulu ini. 

Kepuasan saya sebagai ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu adalah sangat mengharapkan dengan apa yang telah dilaksanakan oleh Kabupaten Kapuas Hulu, karenanya program raport didukung oleh daya kemampuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Anggaran DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022. 

Oleh karena itu marilah kita semua yang hadir di sini untuk saling membantu membangun kerja sama bersinergi untuk menjaga agar Perda ini menjadi investasi kita di masa yang akan datang. Merupakan kewajiban kita bersama untuk menjadikannya bermanfaat dan bermartabat. 

Dalam forum diskusi kita pada hari ini, saya selaku pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu memohon kepada semua yang hadir pada acara ini memberikan masukkannya sebelum ini menjadi kuota yang akan disahkan nantinya. 

Tentunya harapan kami agar Perda ini bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, dan mempunyai rasa keadilan untuk memajukan kita semua. Oleh karena itu saya mengharapkan kepada semua yang hadir dalam kegiatan ini dipersilahkan untuk memberikan masukkannya berupa; saran, pendapat, kritikan, pertanyaan dan informasi terkait kepada ini untuk menyempurnakan apa yang akan dibahas dengan menggali berbagai masukkan dari para pakarnya, karena selain untuk menyampaikan dan mendiskusikan hasil penelitian dan kajian akademis dari lembaga yang telah ditunjuk dapat dijadikan sarana untuk mengakomodir kebijakan publik yang ditawarkan kepada pengambil kebijakan selanjutnya. 

Kepada tim akademis yang hari ini hadir sebagai narasumber kegiatan, kami berharap dapat memfasilitasi mekanisme penyampaian saran dan masukkan tersebut sehingga dapat dirumuskan dalam suatu kaidah yang konsisten dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Hadirin dan undangan yang saya hormati perlu saya sampaikan bahwa kinerja birokrasi baik ditingkat pusat maupun daerah saat ini menjadi sorotan saja, karena itu saya juga mengingatkan agar opd terkait yang nantinya bersentuhan langsung dengan operator ini jika nantinya sudah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas Hulu agar segera ditinggal dengan membuat peraturan pelaksanaan yaitu peraturan bupati sebagai dasar pelaksanaan peraturan daerah ini.


Penulis: Akon
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Dalam Acara Focus Group Discussion (FGD) dan Public Hearing Tentang Raperda Hak Inisiatif "

Posting Komentar