BAHTIAR,ST: Tata Ruang Wilayah Ada Ditangan Pemerintah,Dimana Tanggung Jawab Dinas Perkimtan Kota Singkawang ???

Singkawang.Kalimantanpost.online.-Banjir yang terjadi di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat semakin meluas mengakibatkan aktivitas masyarakat di beberapa daerah terganggu.

"Akibat ketinggian air yang semakin dalam, sejumlah rumah warga dikelurahan Condong tergenang air"Ungkap Bahtiar,ST.

Bahtiar juga mempertanyakan tentang peran dan fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Singkawang dalam penanggulangan banjir di Kota Singkawang."Jelas Bahtiar

Seharusnya Dinas Perkimtan kota Sibgkawang seharusnya dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan."Ungkap Bahtiar lagi.

Untuk melaksanakan tugasnya Dinas Perkimtan seharusnya berfungsi sebagai:

perumusan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
pembinaan dan penyusunan perencanaan dan program;
penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas;
pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
pemberian kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
pendukungan penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
peningkatan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
pemberdayaan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
pemberdayaan para pemangku kepentingan bidang pertanahan;
penunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan
penjaminan terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam hal ini Bahtiar,ST mempertanyakan apakah  Dinas Perkimtan Kota Singkawang sudah melakukan hal sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang tersebut dan saya berharap Dinas Perkimtan Kota Singkawang harus memberikan statement dalam masalah ini" ungkap Bahtiar kesal

Dan kejadian banjir di kota Singkawang saat ini bertepatan pada hari TATA RUANG NASIONAL 8 November melalui Kepres No:28 thn 2013.

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "BAHTIAR,ST: Tata Ruang Wilayah Ada Ditangan Pemerintah,Dimana Tanggung Jawab Dinas Perkimtan Kota Singkawang ???"

Posting Komentar