1 Bulan Sebelum Akhir Masa Jabatan, Walikota singkawang Melantik 72 Pejabat Mulai dari KABAG, SEKRETARIS,KABID,CAMAT,LURAH,KASI,KASUBBAG KASUBSI dan SEKLUR Di Lingkungan PEMKOT Singkawang

Pelantikan pada tanggal 18 Nov 2022 jam 19.30 wiba di Balairung Pemkot Sungkawang

Singkawang.Kalimantanpost.online.-Tjhai Chui Mie Walikota Singkawang pada hari jumat tanggal 18 November 2022  melantik 2 KABAG, 8 SEKRETARIS, 11 KABID dan 1 CAMAT Di Lingkungan PEMKOT Singkawang. Acara pelantikkan di laksanakan diruang balairung kantor Walikota Singkawang.
Menurut Moch Hana Taufik, SE atau yang lebih dikenal Kang Hana mengatakan bahwa "dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah." jelasnya
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan jika hal itu dilakukan maka harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu."ungkapnya.
Terkait usulan permohonan tersebut, dalam Permendagri ini disebutkan, bahwa Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional
Pendelegasian wewenang pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud  berlaku juga untuk usulan permohonan dari Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang melakukan penggantian pejabat, bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri ini.
Ditegaskan dalam Permendagri ini, dalam melaksanakan wewenang yang didelegasikan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Menteri. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud setiap 6 bulan kepada Menteri, bunyi Pasal 5 ayat (2) Permendagri ini.
Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 itu berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 27 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.Ungkap Kang Hana menutup wawancara dengan awak media.

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "1 Bulan Sebelum Akhir Masa Jabatan, Walikota singkawang Melantik 72 Pejabat Mulai dari KABAG, SEKRETARIS,KABID,CAMAT,LURAH,KASI,KASUBBAG KASUBSI dan SEKLUR Di Lingkungan PEMKOT Singkawang"

Posting Komentar