Restoran D, Bamboo Pontianak, Kurang Respon Dengan HAM Serta Surat Bupati Diabaikan

Landak, Kalimantanpost.online,. - Perhelatan Pemilihan Umum Kepala Desa se-kabupaten Landak tepatnya 96 Desa   melaksanakan   pemilihan umum serentak, dengan  Luber ( langsung umum bebas dan Rahasia ).

Poin langsung di maknai tidak di wakilkan, menjabarkan  hal di maksud ketua panitia pemilihan Desa Sailo   memberikan Surat  permohonan kepada  warganya yang saat ini bekerja  di luar  daerah, surat izin pulang nyoblos, di antaranya yang bekerja di perkebunan sawit, di restoran dan  tempat usaha kuliner di Pontianak pada sabtu 10/09/2022.

Dari semua yang  meminta izin tersebut, yang bekerja di warung sate Bu Nur korem, pondok kakap , serta D, Bamboo Restoran.
Hanya yang di  D, Bamboo Restoran  yang masih enggan  memberikan izin  kepada karyawannya.

Sebut saja Beben  dan kak Sumi yang  bekerja di Restoran D, bamboo, mengatakan  belum ada tanggapan dan keputusan pemberian izin, untuk pulang,  adapun yang boleh pulang, yang bertepatan cuti.

Namun yang   lain  tidak di perbolehkan dengan alasan  bervariasi,
Di konfirmasi kepada  Idir, selaku pimpinan D, Bamboo resto sampai berita ini di turun kan, melalui Chat dan pesan suara,  hanya di buka belum di balas.

Di minta pendapat nya, Pimpinan Bain Ham RI Proponsi kalbar , Safrudin,.SH.  Menanggapi, bahwa apapun dia terkait hak  karyawan, apalagi ini agenda Negara itu ada dugaan pelangaran HAM.

Diduga ada   praktek menghambat  hak asasi manusia, itu baru dari sisi Izin, belum lagi hak -hak lain, ini perlu penjelasan dari  pemilik usaha  di maksud , tegas Safrudin.

Besok Minggu tanggal 11 september kita akan konfirmasi langsung ke Alamat diaksud , tutur Safrudin.

( DT dan Tim)

Belum ada Komentar untuk "Restoran D, Bamboo Pontianak, Kurang Respon Dengan HAM Serta Surat Bupati Diabaikan "

Posting Komentar