Restoran D, Bamboo Pontianak, Kurang Respon Dengan HAM Serta Surat Bupati Diabaikan
Landak, Kalimantanpost.online,. - Perhelatan Pemilihan Umum Kepala Desa se-kabupaten Landak tepatnya 96 Desa melaksanakan pemilihan umum serentak, dengan Luber ( langsung umum bebas dan Rahasia ).
Poin langsung di maknai tidak di wakilkan, menjabarkan hal di maksud ketua panitia pemilihan Desa Sailo memberikan Surat permohonan kepada warganya yang saat ini bekerja di luar daerah, surat izin pulang nyoblos, di antaranya yang bekerja di perkebunan sawit, di restoran dan tempat usaha kuliner di Pontianak pada sabtu 10/09/2022.
Dari semua yang meminta izin tersebut, yang bekerja di warung sate Bu Nur korem, pondok kakap , serta D, Bamboo Restoran.
Hanya yang di D, Bamboo Restoran yang masih enggan memberikan izin kepada karyawannya.
Sebut saja Beben dan kak Sumi yang bekerja di Restoran D, bamboo, mengatakan belum ada tanggapan dan keputusan pemberian izin, untuk pulang, adapun yang boleh pulang, yang bertepatan cuti.
Namun yang lain tidak di perbolehkan dengan alasan bervariasi,
Di konfirmasi kepada Idir, selaku pimpinan D, Bamboo resto sampai berita ini di turun kan, melalui Chat dan pesan suara, hanya di buka belum di balas.
Di minta pendapat nya, Pimpinan Bain Ham RI Proponsi kalbar , Safrudin,.SH. Menanggapi, bahwa apapun dia terkait hak karyawan, apalagi ini agenda Negara itu ada dugaan pelangaran HAM.
Diduga ada praktek menghambat hak asasi manusia, itu baru dari sisi Izin, belum lagi hak -hak lain, ini perlu penjelasan dari pemilik usaha di maksud , tegas Safrudin.
Besok Minggu tanggal 11 september kita akan konfirmasi langsung ke Alamat diaksud , tutur Safrudin.
( DT dan Tim)
Belum ada Komentar untuk "Restoran D, Bamboo Pontianak, Kurang Respon Dengan HAM Serta Surat Bupati Diabaikan "
Posting Komentar