Bangunan Diatas Parit Jelas Melanggar Permen PUPR No.8 Tahun 2015.

Singkawang.Kalimantanpost.online.-Mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan perorangan dan atau ekonomi tidak diperbolehkan. Aturan itu itu jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Tak hanya itu, di pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya. Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.
Namun hal tersebut menjadi bertolak belakang dengan yang terjadi di Kota Singkawang, kecamatan Singkawang Barat,Kelurahan Melayu bertempat dijalan Yos Sudarso Gang Mutiara berdiri kokoh halaman yang dibangun diatas saluran air/drainase dengan lebar ± 2m.

Kang Hana selaku aktifis Kompass (Komunitas Pelestari Alam & Sungai Singkawang)" Meminta agak walikota melalui jajarannya untuk segera membongkar halaman yang dibangun diatas drainase tersebut karna hal ini jelas melanggar ketentuan  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi" ungkapnya saat di wawancara awak ni media

"Pemerinta Kota Singkawang harusnya serius dalam masalah ini,"jelasnya lagi

Dengan kata lain, pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.

Tak hanya itu, dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 yang diteken Menteri M Basuki Hadimuljono itu disebutkan, jika ada sanksi yang ditetapkan, jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya.
Hasil Konfirmasi via Whassap dengan mantan pertugas kelurahan Melayu inisial (W) mengatakan bahwa" Kami pada saat tahun 2020 menalukan edukasi kepada pemilik rumah tersebut dan kami tidak menjumpai pemilik rumah karna menurut infonya pemilik rumah saat itu berada di jakarta" jelasnya
"Dalam masalah ini seharusnya Sat Pol PP jeli untuk menindak lanjuti masalah ini" jelasnya lagi.

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "Bangunan Diatas Parit Jelas Melanggar Permen PUPR No.8 Tahun 2015."

Posting Komentar