Pembangunan Tugu Jam Pasar Sekadau Masa Perpanjangan kontrak Sudah Habis, PUPR Sekadau Harus Bertanggung

Sekadau, Kalimantanpost.online, . - Hari ini berakhir kontrak kegiatan Proyek pembangunan Tugu jam pasar Sekadau.

Sebelumnya kontrak berakhir pada tanggal 04 September 2022 namun di perpanjang sampai 19 September 2022 kerena di lain hal berhalangan.

Setelah di perpanjang pun tidak bisa di selesaikan dengan sempurna juga oleh pelaksana CV.OM ( Orang Mualang )
Tertera pagu anggaran senilai RP 178.954.000.

Terkait pembangunan tugu jam kabupaten Sekadau yang masih belum selesai LSM TINDAK mengatakan " Bahwa Proyek tidak begitu besar pagu dananya kenapa bisa belum bisa terselesaikan tepat waktu. Meminta APH segera Periksa sebenarnya ada apa di balik pembangunan itu, yang sempat viral di awal pembongkaran lalu. 

Pada hal Tugu Jam itu masih dalam keadaan bagus dan tidak ada masalah, hanya mau di percantik tampilan saja namun Pembangunannya tidak sesuai
Planing, Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia.

Tendensius di Proyek Pembangunan Tugu Jam yang menggunakan APBD tahun 2022 Kabupaten Sekadau yang Perlu di dalami Secara Yuridis
Mengingat Proyek Pembangunan Tugu Jam tersebut tidak dapat terselesaikan diwaktu yang telah ditetapkan ( tidak sesuai waktu di Kontraktual ) Maka Kategorinya adalah Gagal Jadwal Penyelesaian yang justru akan menimbulkan multi tafsir, kata Yayat.

Indikator Korupsinya sudah mengarah pada kesimpulan yang Unsur Unsur PMH nya dapat terlihat secara nyata, Apalagi kalau Perbuatan Korupnya dilakukan dengan cara Singkronisasi Pendalaman Yuridis oleh APH, terutama terkait telah terjadinya Perbuatan Perbuatan curang yang di Indikasikan adalah Perbuatan Korupsi sehingga mestilah didalami Ketahapan proses Tindak Pidana Korupsi, Pinta Yayat Darmawi SE SH MH selaku Koordinator LSM TINDAK.

Saat di konfirmasi PLT kadis PUPR Kabupaten Sekadau melalui via WhatsApp mengatakan " Pekerjaan masih dilanjutkan agar tahun ini tugu dapat selesai. Terhadap kontraktor dikenakan sanksi denda keterlambatan" 

Paulus Subarno DPRD kabupaten Sekadau dari Praksi Hanura bertanya " Blm selesai kah tugu nya ?
 Lanjut Ngah Subarno mengatakan " Dari awal saya tidak setuju tugu itu di roboh kan, dan setuju untuk di rehap. 

Jika sekarang belum selesai, kita kembali ke aturan. Sangat di sayangkan, hasil rapat di kantor DPRD kan hanya di rehap, kok bisa berubah jd bangun baru ?, Siapa yang mengambil kebijakan di luar hasil kesepakatan di DPRD ?. Mereka juga harus bertanggung jawab atas kegagalan ini.

Penulis : Stepanus/ red
Editor : Lisa

Belum ada Komentar untuk "Pembangunan Tugu Jam Pasar Sekadau Masa Perpanjangan kontrak Sudah Habis, PUPR Sekadau Harus Bertanggung "

Posting Komentar