Legalitas Proses Hukum, Musibah Tanah Longsor PETI, Sambas Atau Bengkayang?

Bengkayang, Kalimantanpost.online.-
Pencarian sudah tiga hari, Operasi Kemanusiaan untuk evakuasi korban pekerja PETI yang tertimbun tanah longsor oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., Dandim 1202/ Skw Letkol Kav I Nyoman Artawan S. Sos.,
Tim Basarnas dan anggota Basarnas, BNPB Bengkayang, anggota Polres Bengkayang, anggota Kodim 1202/Skw, serta Masyarakat yang mengikuti pencarian korban ikut menginap di Posko Bencana. Minggu
(18/9/2022).

Informasi yang diterima oleh Kalimantanpost.online.- melalui pesan WhatsApp Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.,
menjelaskan bahwa, untuk korban meninggal yang semula kami peroleh info bertambah 1 orang pada hari Sabtu 17 September 2022, namun pada hari Minggu 18 September 2022 jam 09.00 Wib diperoleh informasi bahwa korban yang kritis dari masyarakat Selakau Timur yang diduga MD ternyata kondisinya masih hidup dan sekarang sudah rawat jalan di rumahnya di Kec Selakau Timur Kabupaten Sambas.

Korban Meninggal Dunia dalam musibah tanah longsor PETI tersebut, tetap 4 (empat) orang yaitu:
1). Hermanus 
Tempat tanggal lahir: Terindak, 15 Desember 1980
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Kristen 
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Dsn. Benawa Bakti RT/RW 007/002 Desa Monterado Kec. Monterado.
2). Yohanes Naga alias Oot
Tempat tanggal lahir: Pakucing I, 10 April 2003
Agama: Katholik
Pekerjaan: Petani/pekebun
Alamat: Dusun Pakucing I, RT. 001/RW 001 Desa Gerantung Kec. Monterado Kab. Bengkayang
3). Piko
Alamat: Sejaruk Param Kec. Lembah Bawang, Kab Bengkayang
4). Tumin
Alamat: Selakau Tua Kec. Selakau Timur, Kab Sambas

Korban selamat dari musibah itu berjumlah 8 (delapan) orang yaitu:
1). Martinus
Alamat: Dsn. Taepi RT/RW 005/001 Desa Monterado Kec. Monterado.
2). Makarno
Alamat: Dsn. Taepi RT/RW 005/002 Desa Monterado Kec. Monterado HP. 083126053937
3). Pitrus Ipit alias Pak Reval
Alamat: Dsn. Benawa Bakti Desa Monterado Kec. Monterado
4). Benediktus Ayen
Alamat: Dsn. Benawa Bakti Desa Monterado Kec. Monterado
5). Bombat
Alamat: Dsn. Benawa Bakti Desa Monterado Kec. Monterado
6). Yohanes Rudi
Alamat: Pakucing 1 RT/RW 001/001 Ds. Gerantung kec. Monterado
7). Basuni Iyeng
Alamat: Pakucing 1 RT/RW 001/001 Ds. Gerantung kec. Monterado
8). Aldo Firdaus
Alamat Pakucing 1 RT/RW 002/001 Ds. Gerantung kec. Monterado.

Rencana kegiatan pada hari kedua yaitu upaya evakuasi;
Jam 07.00 Wib anggota Tim Polres Bengkayang melaksanakan apel pagi dan sarapan pagi di Posko Penanggulangan Bencana. Tim dibagi menjadi 2 Regu. 

Jam 08.00 s/d 15.00 Wib anggota Regu 1 Tim Polres Bengkayang akan melakukan upaya evakuasi korban dengan cara manual di lokasi longsornya tanah (yg telah dikeruk menggunakan eksavator pada hari pertama).

Jam 08.00 s/d 12.00 Wib Regu 2 melakukan penyisiran di hutan di sekitar TKP untuk mencari dan menemukan korban yang mungkin berhasil menyelamatkan diri ke dalam hutan untuk diberikan pertolongan.

Persoalannya perlu segera Pemerintahan Kabupaten Bengkayang melalui Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M., dan Pemerintahan Kabupaten Sambas bersama Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H., untuk mengambil langkah Konkret menyelesaikan Tapal batas antara Kecamatan Selakau dan Kecamatan Lembah Bawang.

Dengan kejadian musibah tanah longsor akibat Peti tersebut, secara hukum belum bisa disimpulkan siapa yang bertanggung jawab untuk memperoses diranah hukum Bengkayang atau Sambas.

Memurut Google GPS lokasi kejadian itu berada di Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas dan Bukan masuk Wilayah Kabupaten Bengkayang.

Hal ini menjadi pertanyaan dikalangan Masyarakat Lembah Bawang, "wilayah kejadian tanah longsor tersebut milik Kecamatan Lembah Bawang", terang Albet.

Kutipan Dokumen. Penentuan Desa pada 10-04-1966 (red).

Sejauh ini menurutnya, "Hanya Bupati Sambas dan Bupati Bengkayang yang tahu Tempat Kejadian Perkara
(TKP) itu, masuk wilayah Kabupaten mana. "Bengkayang atau Sambas".

Kapolres Bengkayang sudah 3 hari melaksanakan Operasi Kemanusiaan untuk evakuasi korban bencana tanah longsong itu. Bila TKP masuk Kabupaten Bengkayang maka, Polres Bengkayang yang akan lakukan penyidikan. Namun apabila TKP masuk wilayah Kabupaten Sambas maka, Polres Sambas yang akan lakukan penegakan Hukumnya.

"Kami masih menunggu keputusan dari kedua Bupati tersebut", jelas Kapolres Bengkayang pesan WhatsAppnya.


Penulis: Yulizar
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Legalitas Proses Hukum, Musibah Tanah Longsor PETI, Sambas Atau Bengkayang?"

Posting Komentar