Yodi Setiawan Meminta Pihak Perusahaan Koperatif Menyerah kan Lahan Masyarakat Yang Masuk Dalam Kawasan HGU Di kabupaten Sekadau

Sekadau, Kalimantanpost.online - Menyikapi keluhan masyarakat terkait lahan perkebunan atau pertanian masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, S. Sos angkat bicara.

Yodi mengatakan seperti diketahui terkait permasalahan HGU Perusahaan di Kabupaten Sekadau hampir 50 persen bermasalah karena dari awal Perusahaan membuat HGU hanya dengan menggunakan satelit, sehingga tidak terlalu akurat mengenai apa saja permasalahan dilapangan. 

" contoh lahan perkebunan, pertanian serta permukiman warga yang masuk dalam HGU dan ujung-ujungnya warga yang ingin membuat sertifikat hak milik tidak bisa. 

Hal ini memang terjadi di beberapa Perusahaan di Kabupaten Sekadau, Ujar Yodi saat di jumpai media ini di kediaman nya, pada Selasa (10/5/2022) pagi. 

" supaya bisa diterbitkan sertifikat hak milik, harus direvisi HGU nya dan yang merevisinya adalah pihak BPN.

Mau tidak mau Perusahaan harus terima karena ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan BPN," ucap Yodi. 

Sekarang ini sambung Yodi, banyak sekali program PTSL dari Pemerintah pusat sementara kendalanya masyarakat tidak bisa memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas hak milik tanah tersebut dan hal ini harus segera di koordinasikan dari pemerintah daerah ke setiap Perusahaan," bebernya. 

Yodi menyarankan kepada masyarakat yang tanahnya masuk dalam HGU agar melaporkan ke pihak perusahaan yang bersangkutan serta pemerintah setempat agar di tindak lanjuti. 

Namun jika tidak ada tindakan, ia meminta agar melaporkan kepihak nya. 

" silakan bawakan dokumen tanah nya kepada kita, akan kita tindaklanjuti, nanti akan kita panggil perusahaan tersebut untuk di minta pertanggungjawaban, " tutup Yodi.(***)

Belum ada Komentar untuk "Yodi Setiawan Meminta Pihak Perusahaan Koperatif Menyerah kan Lahan Masyarakat Yang Masuk Dalam Kawasan HGU Di kabupaten Sekadau"

Posting Komentar