Pelaku Pembunuhan Deni Sitinjak PT. CNIS Sudah Di Tetapkan Tersangka

Sanggau, Kalimantanpost.online -  Polres Sanggau menggelar Press Release tindak pidana pembunuhan dan pencurian buah sawit, acara di gelar di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas, pada Senin (9/5).

Selain menghadirkan 5 orang tersangka pencurian dan 1 orang pelaku pembunuhan, Dalam Press Release itu juga meperlihatkan barang bukti pencurian, dan barang bukti pembunuhan yang di gunakan pelaku.
Terjadi pembunuhan terhadap korban Deni Sitinjak sebagai Asisten Perkebunan di PT. CINS, bermula adari aksi pencurian buah sawit yang dulakukan ke 6 pelaku di Blok D 28 Divisi 3 PT. CNIS yang berlokasi di Dusun Malan 1 Desa Kedukul Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, pada Jum'at tanggal 6 Mei 2022 silam.

Ke 6 orang itu merupakan pencuri buah sawit, dari ke 6 nya 1 diantaranya sebagai pelaku pembunuhan Deni Sitinjak Asisten di PT CINS, ungkap Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, saat menggelar Press Release, Senin (9/5)"5 pelaku pencurian buah sawit inisial EW, S, J, YP dan FM, dan 1 pelaku pembunuhan Dengan inisial D saat ini sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik," terang Kompol Kombo.

Sementara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka D masih dalam tahap pengembangan, ungkap Wakapolres Sanggau."D merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Deni Sitinjak, untuk ke 5 tersangka lainya EW, S, J, YP dan FM, tidak ikut terlibat dalam aksi pembunuhan yang menghilangkan nyawa Deni Sitinjak, dari hasil penyidikan ke 5 tersangka itu tidak terlibat dalam aksi pembunuhan," jelasnya.

Untuk ke 5 pelaku pencurian EW, S, J, YP dan FM, Wakapolres Sanggau menyebut, akan di kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e berbunyi: Pasal 363 : Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih di hukum penjara selama-lamanya 7 tahun."Lain halnya dengan D pelaku pembunuhan Deni Sitinjak dia akan di kenakan pasal berlapis," bebernya.Wakapolres mengatakan D dikenakan Pasal 338 KUHPidana Sub. Pasal 365 KUHPidana Sub. Pasal 351 Ayat (3)KUHPidana berbunyi: Pasal 338 : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama -lamanya 15 (lima belas tahun)Pasal 365 : Pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama - lamanya 15 (lima belas tahun).Pasal 351 : Penganiayaan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama - lamanya 7 (tujuh) tahun.

Wakapolres Sanggau menceritakan penangkapan para pelaku bermula dari laporan tentang adanya tindak pencurian dan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Mukok."tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Mukok melakukan olah TKP, hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi, bahwa adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28," terangya."Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku TP. Pencurian berjumlah 5 orang (EW, S, J, YP dan FM) pada hari Sabtu tanggal tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib," jelasnya lagi.

Menurut Wakapolres Dari hasil keterangan pelaku pencurian pada saat melakukan pencurian mereka tertangkap tangan oleh korban DS.

Kemudian pelaku pencurian berjumlah 5 orang (EW, S, J, YP dan FM) lari meninggalkan TKP dan 1 (satu) Tersangka D orang berhasil diamankan oleh korban DS dan pada saat diamankan tersangka D melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Setelah kejadian tersangka D melarikan diri dan berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wib," tandasnya.
( *** )

Belum ada Komentar untuk "Pelaku Pembunuhan Deni Sitinjak PT. CNIS Sudah Di Tetapkan Tersangka"

Posting Komentar