Kepala Desa Harus Paham Regulasi

Sambas, kalimantanpost.online - Bidang Advokasi Hukum dan HAM Karang Taruna Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas berharap kepala Desa paham akan regulasi ataupun aturan. 

Untuk menjalan suatu pemerintahan tentunya ada aturan-aturan yang mengatur mengenai tanggung jawab serta hak dan kewajiban kepala Desa kepada masyarakatnya. Ujar Nur Khalifah Anggota Bidang Advokasi Hukum dan HAM. 

Nur Khalifah menambahkan mengenai Regulasi BLTDD pada tahun 2022 dari Perpres 104 tahun 2021 yang mengatur paling sedikit Dana Desa 40% di arahkan ke BLTDD untuk pemulihan ekonomi dan sebagainya. 

Di pertegas dengan PMK 190 Tahun 2021 yang membahas kriteria penerima BLTDD. "Ujarnya" 

Kami berharap kepala Desa di kecamatan Teluk Keramat paham mengenai regulasi khususnya aturan-aturan terbaru yang di buat oleh pemerintah pusat maupun kabupaten. "Ucapnya".

Kepala Desa harus paham mengenai tugas dan fungsinya sehingga kepala Desa tidak di anggap remeh oleh masyarakat khususnya. 

Dari aturan yang tertinggi hingga di bawah kepala Desa harus paham akan tupoksinya. Ujar Nur Khalifah. 

UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 yang merupakan aturan pelaksana dari UU No 6 Th 2014. 

Dan masih banyak aturan mengenai BPD dan lainnya, kepala Desa harus paham itu. Ucapnya. 

Ia menambahkan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada seorang pemimpin semoga bisa di jalankan dengan Arif dan bijaksana. 

Selain itu keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Dana Desa juga sangat penting agar masyarakat tidak mengira-ngira hal yang tidak kita inginkan. "Tutupnya".

Penulis : Fajar Angreswari

Belum ada Komentar untuk "Kepala Desa Harus Paham Regulasi"

Posting Komentar