Harap BLTDD Tepat Sasaran, Ini Tanggapan Bidang Advokasi Hukum dan HAM

Kalimantanpost.online - Sekelompok Pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna Kecamatan Teluk Keramat memberikan tanggapan mengenai BLTDD pada tahun 2022. 13/02/2022 

Pada Tahun 2022 Pemerintah Pusat sudah memberikan patokan dalam penggunaan dana desa yakni 40% untuk BLT, selebihnya 60% dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan untuk masyarakat desa, rinciannya 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, 8% untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan yang 32% untuk program prioritas hasil Musyawarah Desa. Ucap Fajar Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM. 

Fajar Menambahkan yang perlu kita kawal untuk setiap Desa ialah penyaluran BLTDD apakah sudah tepat sasaran atau belum yang nominalnya minimal 40% dari dana Desa. 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya. Ujar Fajar 

Harapan Kita bersama pemerintah desa serta jajaran Lembaga Kemasyarakat setiap desa dapat memberikan BLTDD sesuai dengan PMK 190. 

Agar tidak adanya kesalahpahaman antar masyarakat di desa perlu kiranya pemerintah desa memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai BLTDD tersebut, seperti melakukan sosialisasi untuk masyarakatnya mengenai pengertian dan syarat penerima BLTDD pada tahun 2022. "Ucapnya"

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. 
2. Kehilangan mata pencaharian,
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. 

Sementara itu Anggota Bidang Advokasi Hukum dan HAM Nurkholifah menegaskan pemerintah desa khususnya kepala desa di kecamatan teluk keramat harus paham regulasi. 

Kami berharap kepala desa di kecamatan teluk keramat paham mengenai regulasi khususnya aturan-aturan terbaru yang di buat oleh pemerintah pusat maupun kabupaten. "Ujarnya"

Ia menambahkan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada seorang pemimpin semoga bisa di jalankan dengan Arif dan bijaksana. Selain itu keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana desa juga sangat penting agar masyarakat tidak mengira-ngira hal yang tidak kita inginkan. "Tutupnya".

Penulis: Fajar Angreswari

Belum ada Komentar untuk "Harap BLTDD Tepat Sasaran, Ini Tanggapan Bidang Advokasi Hukum dan HAM"

Posting Komentar