Kapolres Ketapang: Penganiyaan Oleh Pengusaha Kayu Ilegal Terhadap Wartawan Tipiring, Sangat lah Aneh ..!!

Ketapang, Kalimantanpost.online - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ketapang menilai bahwa kasus tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pengusaha kayu Belian/Ulin terhadap oknum wartawan di Kecamatan Sandai merupakan Tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis 13 Januari 2022, Pukul 13.59 WIB.

Tipiring,  jawab Kapolres singkat saat dikonfirmasi melalui whatsApp.

Jawaban Kapolres AKBP. Yani Permana, S.I.K., M.H ini saat dikonfirmasi bagaimana tanggapannya, mengapa berkas perkaranya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung mau dibawa ke Pengadilan untuk proses sidang ?

Yani Permana menjawab Tipiring, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pengusaha kayu ilegal logging kayu olahan Belian/Ulin merupakan Tindak pidana ringan (Tipiring).

Ia meminta redaksisatu.id untuk melakukan pengecekan ke Kapolsek Sandai saat ditanyakan bagaimana tanggapannya terkait kasus tersebut.

“Cek ke Kapolsek ya, sudah lengkap,” ujarnya, pernyataan Kapolres yang mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut Tipiring.

Sementara itu, wartawan korban penganiayaan dari media Nusantaranews, Supli mengatakan bahwa kasus tersebut sudah jelas, ada saksi dan hasil visum bekas pukulan dari pengusaha ilegal logging kayu olahan Belian/Ulin di Kecamatan Sandai.


“Ada divisum, saya mau lihat hasil visum tidak dibolehkan, tapi yang jelas waktu saya divisum kemarin ada memar dibahu sebelah kiri. 

Hasil visumnya ada lebam biru dibahu sebelah kiri dengan panjang sekitar 4 centi, lebar 2 centi,” tuturnya, Pukul 15.58 WIB.

Bahkan lanjut Supli, pasca Laporan Polisi (LP), sebelumnya, pihak Polsek Sandai berupaya menghentikan kasus penganiayaan ini dengan mencoba melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku.

Pihak kepolisian berupaya agar kasus ini bisa dimediasi,” kata Supli.

Sampai saat ini berkas perkaranya belum dilimpahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan Ketapang pada Kamis 13 Januari 2022, Pukul 19.38 WIB, Tutur Supli.

Masa kasus penganiayaan kepada saya hanya mau dimasukkan ke Tipiring, saya ndak mau,” ujar Supli.

Lanjutnya mengatakan " pasca peliputan TPK Ilegal Logging bahwa dirinya juga sudah mempertanyakan berkas perkaranya tersebut.

Padahal kata korban, pelaku sudah melakukan tindak kejahatan kriminal dan menghalang-halangi kerja jurnalistik disertai dengan tindakan kekerasan penganiayaan dan perampasan Hp.

Sumber : Adrianus Susanto/Tim

Belum ada Komentar untuk "Kapolres Ketapang: Penganiyaan Oleh Pengusaha Kayu Ilegal Terhadap Wartawan Tipiring, Sangat lah Aneh ..!!"

Posting Komentar