Berkas Penganiyaan Wartawan Belum Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Ketapang

Ketapang, Kalimantanpost.online - Menurut Penuturan oknum wartawan korban kasus  penganiayaan, bahwa sampai saat ini berkas perkaranya belum dilimpahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Kamis 13 Januari 2022, Pukul 09.38 WIB.

“Berkas perkaranya belum dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan,” kata Supli kepada awak media perwakilan Kalimantan Barat melalui telpon.

Ia menyampaikan, bahwa kasus yang dialaminya tersebut dimasukkan oleh penyidik hanya sebagai kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

“Masa kasus penganiayaan kepada saya hanya mau dimasukkan ke Tipiring, tidak masuk akal pikiran ,” ujar Supli.

Lanjut oknum wartawan korban penganiayaan pasca peliputan TPK Ilegal Logging mengatakan, bahwa dirinya juga sudah mempertanyakan berkas perkaranya tersebut, oleh pihak penyidik Polsek Sandai, wilayah hukum Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, kasus perkara itu langsung ingin dijadwalkan ketahap persidangan Pengadilan Negeri Ketapang. Berkas perkaranya tidak lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Saya sudah pertanyaan kepada penyidik, Pak Sitompul, mengapa berkas perkaranya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung mau sidang di Pengadilan, tapi tidak ada jawaban dari penyidik Pak Sitompul. Masa perkaranya tidak gunakan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tutur korban.

Bukan hanya itu, Supli korban penganiayaan dari media Nusantaranews ini menjelaskan bahwa pelaku dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polsek Sandai, terkesan dilindungi khusus dan tidak dilakukan penahanan.

Padahal kata Supli, pelaku sudah melakukan tindak kejahatan kriminal dan menghalang-halangi kerja jurnalistik disertai dengan tindakan kekerasan penganiayaan dan perampasan Hp yang dilakukan oleh Amang dan dua orang rekannya (pelaku) pengusaha ilegal logging kayu belian/ulin olahan.


“Kalau terlapor, biar pak Kapolsek yang panggil untuk hadir ke Polsek dan mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang didaftarkan…dalam proses penyidikan, terlapor tidak dilakukan penahanan, semua tergantung keputusan hakim nanti di Persidangan,” ungkap korban menceritakan percakapannya dengan oknum penyidik.

Supli berharap, kasus yang menimpahnya tersebut dilakukan proses hukum sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Saya meminta kepada pihak penyidik Reskrim agar berkas perkaranya harus dilimpahkan kepada pihak penyidik Kejaksaan,” harapnya

Peristiwa ini pun telah dilaporkan Supli (korban) kepada pihak Kepolisian terdekat melalui Polsek Sandai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPL/41/XII/2021/RESKRIM, tanggal 20 Desember 2021.

Menurut keterangan korban sebelumnya, ditengah perjalan pulang peliputan TPK, tiba-tiba ada Amang dan dua orang rekannya (pelaku) melakukan pencegatan dan melakukan pemukulan dan perampasan HP kepada oknum wartawan. 

Tepatnya di Jalan Dusun Nango, Desa Petai Patah Kecamatan Sandai, pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021, kurang lebih Pukul 12.00 WIB.

“Mobil kami dihentikan, kemudian dia masuk lewat pintu kiri mobil dan melakukan pemukulan dalam mobil, menarik tangan serta perampasan HP saya,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 (1): “ setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-

Selain itu, pelaku ilegal logging juga diduga kuat melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau diduga kuat melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 12 huruf (a, b, dan c).
Sumber : Adrianus Susanto/Tim.

Belum ada Komentar untuk "Berkas Penganiyaan Wartawan Belum Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Ketapang"

Posting Komentar