Hasil Kesepakatan Masyarakat Dusun Lelayang, Dusun Selimbung Desa Sekucing kuwalan, Desa kuwalan Hilir Kecamatan Simpang Hulu dan Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua dan pihak PT Mayawana Persada.

Ketapang Kalimantanpost.online -  Pada hari Kamis tanggal 27/01/2022. bertepat di gedung serbaguna kantor Camat Simpang Dua telah melakukan rapat mediasi antara masyarakat Dusun Lelayang dan Desa Kuwalan Hilir dan Dusun Selimbung dan Desa Sekucing Kuwalan Kecamatan Simpang Hulu kabupaten Ketapang dan Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua kabupaten Ketapang

Di dalam pertemuan mediasi antara dua wilayah tersebut menghasilkan kesepakatan yang di keluarkan berita acara kesepakatan bersama dan di tandatangani semua pihak yang bersangkutan.


1. penyelesaian batas wilayah Desa Kampar Sebomban kecamatan Simpang dua dan batas wilayah Desa Sekucing Kuwalan dan Desa Kuwalan Hilir  kecamatan Simpang Hulu kabupaten Ketapang akan di bahas lebih lanjut di kabupaten Ketapang pada tanggal.2/02/2022.

2. berkaitan dengan hak usaha atau iojek usaha yang menjadi permasalahan akan di lihat dari pertemuan pada tgl.2/02/2022.di dinas PMD kabupaten Ketapang jika usaha yang jadi permasalahan saat ini ketika masuk wilayah Desa Kampar Sebomban maka sudah pasti mengikuti peraturan Desa Kampar Sebomban.

ketika usaha tersebut masuk masuk wilayah Desa Sekucing Kuwalan, atau Desa Kuwalan Hilir kecamatan Simpang Hulu maka mengikuti aturan Desa Kuwalan Hilir atau Desa Sekucing kuwalan.

3 aktivitas PT Mayawana Persada saat ini yang masuk wilayah yang di persoalkan di  hentikan sementara sampai ada keputusan antara tiga Desa tersebut di atas. 
Penulis : Supli

Belum ada Komentar untuk "Hasil Kesepakatan Masyarakat Dusun Lelayang, Dusun Selimbung Desa Sekucing kuwalan, Desa kuwalan Hilir Kecamatan Simpang Hulu dan Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua dan pihak PT Mayawana Persada."

Posting Komentar