Oknum Mantan Pengurus Sanggar Tangkitn Janawi, Lecehkan Putusan Hukum Adat

Landak, Kalimantanpost.online - Miris, setelah melakukan pelanggaran  norma kehidupan  beradat, selaku  norma adat dan budaya  Dayak Kanayatn.

Seperti yang di tuturkan  Herkulanus  Dadang ( Pasirah Adat Dayak Binua Gado Tangah ) Desa Caokng, Dusun Pakan, kecamatan Mempawah Hulu.
" bahwa bermula dari pengaduan saudari ( P.A )  yang merasa di lecehkan dan di rugikan oleh oknum di maksud.

Maka pada tanggal 16 November 2021 , seorang yang  mengaku bernama  David carlos  yang di adukan di ranah pengurus adat dayak, datang menghadiri Undangan, di gelar lah sidang  hukum adat di  laksanakan  di Dusun Pakan.

Saat sidang di gelar, David carlos membawa saksi pendamping  mengaku bernama  Lohon MG, saat di cek di KTPnya yang bernama David carlos  berasal dari Desa Antan Rayan, kecamatan Ngabang kabupaten landak, Dusun Pelaik  Sebetuk.

Masih menurut penuturan  Herkulanus Dadang, bahwa  yang bersangkutan di kenai denda adat, yang di sepakati  siap  di bayar pada tanggal 30 November  2021, Namun  sampai Hari ini  tanggal 6 Desember, yang bernama David carlos, di duga inkar janji.

Menurut saya selaku pengurus adat, sikap seperti itu adalah pelecehan  dan bentuk tidak menjunjung tinggi  norma adat,  padahal di Sinyalir  David carlos mantan wakil ketua di salah satu organisasi  komunitas Dayak  di kota Pontianak,tutur Herkulanus Dadang.

Sangat di sesalkan  hal itu di langgar oleh orang kita, Oknum seperti itu perlu di laporkan ke Fihak berwajib, kita tidak mau bibit  bibit prilaku tak baik berkembang di generasi suku kita Dayak, kata  Herkulanus  mempertegas.

Ya kita pun  besok  selasa tanggal 07 Desember 2021  Kami bersama  Timanggong Adat dayak Desa Caong  akan buat Pengaduan di polsek Karangan, masalah ini masalah serius.
 
Harapan kami David carlos, bisa mempertanggungjawabkan  janji nya dengan Pengurus adat,Tutup H. Dadang (DT)

3 Komentar untuk "Oknum Mantan Pengurus Sanggar Tangkitn Janawi, Lecehkan Putusan Hukum Adat"

  1. Maaf ijin berkomenter

    Sangat di sayangkan juga pola pikir yang sangat salah
    Bagi saya masalah ini tidak ada sangkut pautnya sama organisasi,ini murni masalah pribadi,,
    Dari orangnya tersebut yang salah
    Bukan organisasinya,,

    Jadi jangan membawa nama organisasi meskipun orang yang bermasalah berada dalam organisasi,,
    Krna ini masasalah pribadi bukan masalah organisasi
    Terima kasih
    I

    BalasHapus
  2. Dan juga,orang tersebut belum tentu juga aktif lagi di organisasi
    Dan intinya ini masalah probadi bukan organisasi
    Jadi jagn membawa organisasi

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus