Oknum Mantan Pengurus Sanggar Tangkitn Janawi, Lecehkan Putusan Hukum Adat
Landak, Kalimantanpost.online - Miris, setelah melakukan pelanggaran norma kehidupan beradat, selaku norma adat dan budaya Dayak Kanayatn.
Seperti yang di tuturkan Herkulanus Dadang ( Pasirah Adat Dayak Binua Gado Tangah ) Desa Caokng, Dusun Pakan, kecamatan Mempawah Hulu.
" bahwa bermula dari pengaduan saudari ( P.A ) yang merasa di lecehkan dan di rugikan oleh oknum di maksud.
Maka pada tanggal 16 November 2021 , seorang yang mengaku bernama David carlos yang di adukan di ranah pengurus adat dayak, datang menghadiri Undangan, di gelar lah sidang hukum adat di laksanakan di Dusun Pakan.
Saat sidang di gelar, David carlos membawa saksi pendamping mengaku bernama Lohon MG, saat di cek di KTPnya yang bernama David carlos berasal dari Desa Antan Rayan, kecamatan Ngabang kabupaten landak, Dusun Pelaik Sebetuk.
Masih menurut penuturan Herkulanus Dadang, bahwa yang bersangkutan di kenai denda adat, yang di sepakati siap di bayar pada tanggal 30 November 2021, Namun sampai Hari ini tanggal 6 Desember, yang bernama David carlos, di duga inkar janji.
Menurut saya selaku pengurus adat, sikap seperti itu adalah pelecehan dan bentuk tidak menjunjung tinggi norma adat, padahal di Sinyalir David carlos mantan wakil ketua di salah satu organisasi komunitas Dayak di kota Pontianak,tutur Herkulanus Dadang.
Sangat di sesalkan hal itu di langgar oleh orang kita, Oknum seperti itu perlu di laporkan ke Fihak berwajib, kita tidak mau bibit bibit prilaku tak baik berkembang di generasi suku kita Dayak, kata Herkulanus mempertegas.
Ya kita pun besok selasa tanggal 07 Desember 2021 Kami bersama Timanggong Adat dayak Desa Caong akan buat Pengaduan di polsek Karangan, masalah ini masalah serius.
Harapan kami David carlos, bisa mempertanggungjawabkan janji nya dengan Pengurus adat,Tutup H. Dadang (DT)
Maaf ijin berkomenter
BalasHapusSangat di sayangkan juga pola pikir yang sangat salah
Bagi saya masalah ini tidak ada sangkut pautnya sama organisasi,ini murni masalah pribadi,,
Dari orangnya tersebut yang salah
Bukan organisasinya,,
Jadi jangan membawa nama organisasi meskipun orang yang bermasalah berada dalam organisasi,,
Krna ini masasalah pribadi bukan masalah organisasi
Terima kasih
I
Dan juga,orang tersebut belum tentu juga aktif lagi di organisasi
BalasHapusDan intinya ini masalah probadi bukan organisasi
Jadi jagn membawa organisasi
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus