LBH RAKHA & Media Kalimantanpost.online Resmi mempolisikan FIF Singkawang
Dalam laporan polisi, LBH Rakha dan Wartawan dilakukan secara terpisah yang mana isi laporan tersebut menerangkan kejadian pada saat wartawan mengambil liputan tentang penarikan paksa unit motor Scopy KB.2263 YW milik konsumen FIF bernama Ismuliah yang saat itu dipakai oleh Lilis (anak kandung Ismuliah) untuk menebus obat di apotik karena ibu sedang terbaring di RSUD ABD AZIZ paska oprasi.
Lilis yang merasa motor yang dikendarai di rampas paksa oleh Depkolektor FIF akhirnya menghubung Roby Sanjaya,SH yang juga sebagai ketua LBH Rakha dan secara kebetulan wartawan Kalimantanpost.online bernama Joko juga pada saat itu berada sekretariat LBH Rakha dan akhirnya Joko dan Roby bersama sama menuju kantor FIF Singkawang dengan tujuan mempertanyai prosedur penarikan oleh depkolektor FIF yang bernama Ucok.
Sesampainya dikantor FIF, korban lilis yang bersama anak laki-lakinya didampingi Roby dan Joko disuruh menunggu oleh satpam di ruangan tunggu dan lebih dari 30 menit tidak ada yang menjumpai akhirnya wartawan Joko meminta izin untuk masuk kedalam dengan dikawal oleh satpam FIF karena bertepatan saat itu hari Jumat,19 September 2025.
Setiba didalam kontor FIF wartawan joko langsung memasang rekaman suara diponselnya dan saat itu datanglah Andika sebagai Kepala Depkolektor FIF dan langsung menanyakan surat kuasa tertulis LBH Rakha dan surat kuasa untuk wartawan Joko yang mendatangi kantor FIF.
Ketika ditanyai tentang surat surat kuasa, Wartawan Joko langsung mengeluarkan KTA serta Surat Tugas Liputannya dari media Kalimantanpost.online dan Roby langsung mempertanyai Lilis sebagai korban dan dijawab "saya menguasakan masalah ini kepada Roby Sanjaya,SH sebagai Ketua LBH Rakha" namun Andika langsung mengatakan "LBH Rakha abal abal dan wartawan juga abal-abal" dan kata -kata itu lebih dari 3 (tiga) kali keluar dari mulut Andika dan terekam jelas dalam rekaman ponsel milik wartawan Joko.
Secara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 jo. Pasal 1793 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. “Kuasa tidak harus selalu berbentuk tertulis, apalagi dalam keadaan mendesak seperti kejadian ini, korban meminta bantuan kami secara langsung untuk mendampingi. Itu sah dan dilindungi hukum,” jelas Roby.
Sedangkan wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan kejadian yang menjadi kepentingan publik, termasuk keributan di sebuah kantor, dan tidak memerlukan surat kuasa untuk itu dan pada saat kejadian pun Joko sebagai wartawan yang menjabat sebagai Kepala Koordinator Wilayah (KAPERWIL) KALBAR sudah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas Liputan dari Media Kalimantanpost.online dan masih juga dikatakan abal-abal oleh oknum Kepala Depkolektor FIF yang bernama Andika.
Penulis: Arie.P
Belum ada Komentar untuk "LBH RAKHA & Media Kalimantanpost.online Resmi mempolisikan FIF Singkawang"
Posting Komentar