SKANDAL PEMALSUAN DOKUMEN BENGKAYANG: Berita Acara Rapat 'Siluman' Ancam Hak Warga, Maman Suratman Mengamuk!
Bengkayang – Kasus sengketa dan proses administrasi pertanahan di Kabupaten Bengkayang kembali mencuatkan dugaan tindak pidana baru yang serius. Berita Acara Rapat resmi yang sebelumnya difasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimplh) Kabupaten Bengkayang diduga kuat telah dipalsukan secara sepihak oleh oknum tertentu guna mengubah substansi kesepakatan awal demi menguntungkan pihak tertentu. Selasa, (3/11/2026).
Kasus ini bermula dari undangan rapat resmi yang dilayangkan oleh Dinas Perkimplh Kabupaten Bengkayang dengan Nomor 500.17/839/PERKIMPLH-E, yang diselenggarakan pada Rabu, 20 November 2023 pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di ruang rapat Dinas Perkimplh Kabupaten Bengkayang. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Didoriki, S.A.P., M.Si, dan dihadiri oleh 19 orang peserta dari berbagai pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan risalah dan kesepakatan asli yang tertuang dalam Berita Acara Rapat yang sah, pada Poin 2 (dua) secara jelas disebutkan bahwa:
"Kepala Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, diminta untuk membuat Surat Keterangan Garapan yang diberikan kepada pihak yang benar-benar menggarap di lahan tersebut."
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ditemukan adanya Berita Acara Rapat tandingan atau "siluman" yang dibuat secara sepihak tanpa melibatkan para pihak yang hadir dan menandatangani daftar hadir rapat asli. Dokumen palsu tersebut menggunakan kop surat resmi Dinas Perkimplh Kabupaten Bengkayang, di mana pada Poin 2 (dua) diubah secara sepihak menjadi:
"Atas keterangan Kepala Desa Sungai Duri bahwa Surat Pernyataan Tanah (SPT) sudah ditandatangani beliau dan sedang berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkayang, maka kepada pihak Maman Suratman selaku penerima kuasa dari Hermanto dkk (Ibu Ike Florensi Soraya) dan Yonatan jika merasa berkeberatan silahkan melakukan upaya hukum salah satunya dapat menyurati BPN untuk melakukan penarikan, penundaan termasuk proses penghentian proses permohonan sertifikat hak milik atas nama Megawati dilengkapi dengan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan oleh BPN,"
Sikap Tegas dan Desakan Maman Suratman.
Menanggapi tindakan lancung tersebut, Maman Suratman selaku penerima kuasa menyatakan kemarahan dan sikap tegasnya atas dugaan pemalsuan dokumen negara serta maladministrasi ini:
Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Akta Otentik: Tindakan membuat dan menerbitkan berita acara rapat tandingan di luar hasil musyawarah yang dihadiri 19 orang peserta merupakan bentuk pemalsuan dokumen resmi yang melanggar hukum positif di Indonesia:
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau surat resmi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Cacat Hukum Administrasi: Berita acara yang diterbitkan secara sepihak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum karena secara substansial maupun prosedural mengabaikan hasil musyawarah yang sah.
Desakan kepada BPN Kabupaten Bengkayang: Pihaknya mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bengkayang untuk menunda atau menghentikan proses permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Megawati yang bersumber dari alas hak atau dokumen yang cacat hukum dan didasarkan pada berita acara palsu tersebut.
Langkah Hukum & Pengaduan: Maman Suratman menegaskan bahwa dirinya selaku salah satu penerima kuasa dari para penggarap akan segera berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ini secara resmi ke pihak Kepolisian.
"Kami tidak akan tinggal diam hak-hak warga diinjak-injak oleh dokumen siluman. Penegak hukum dan BPN harus bertindak tegas mengusut tuntas siapa dalang di balik pemalsuan berita acara resmi negara ini!" pungkas Maman Suratman dengan geram.
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "SKANDAL PEMALSUAN DOKUMEN BENGKAYANG: Berita Acara Rapat 'Siluman' Ancam Hak Warga, Maman Suratman Mengamuk!"
Posting Komentar