SE Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664/2026 Resmi Dicabut, Kapolres AKBP Wisnu Perdana Putra Tegaskan: BBM Subsidi Untuk Masyarakat, Bukan Untuk Pengantri Tak Jelas
Putussibau, Kapuas Hulu - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akhirnya mencabut Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM Jenis Pertalite di tingkat pengecer. Rapat pencabutan digelar di Aula Bupati Kapuas Hulu, Selasa (21/10/2026).
Hadir langsung Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.I.K., M.M., C.B.A., Sekda Kapuas Hulu, perwakilan Dandim 1206/Putussibau, Kejaksaan Negeri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta seluruh Manager SPBU se-Kabupaten Kapuas Hulu. Terlihat dalam foto bersama usai rapat, semua pihak kompak.
Dalam rapat tersebut, Kapolres AKBP Wisnu Perdana Putra memberikan arahan tegas. Menurut Kapolres, para pemilik SPBU harus mengutamakan masyarakat umum. Alasannya jelas, karena BBM jenis Pertalite adalah BBM bersubsidi.
"SPBU bisa mendapatkan BBM karena mengatasnamakan masyarakat. Jadi jualnya harus untuk masyarakat. Dwngan menjual atas nama masyarakat barulah bisa mendapatkan BBM itu," tegas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau agar SPBU tidak melayani pengantri-pengantri yang tidak jelas peruntukannya. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti antrean fiktif, penimbunan, hingga dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk aktivitas PETI.
"Intinya, utamakan masyarakat dari pada pengantri yang tak jelas, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan," pungkas Kapolres.
Dengan dicabutnya SE ini, pengawasan penyaluran BBM subsidi di Kapuas Hulu diharapkan lebih ketat dan tepat sasaran.
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "SE Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664/2026 Resmi Dicabut, Kapolres AKBP Wisnu Perdana Putra Tegaskan: BBM Subsidi Untuk Masyarakat, Bukan Untuk Pengantri Tak Jelas"
Posting Komentar