Ops Patuh Kapuas 2026, Polres Ketapang Tertibkan Pengendara Dan Tindak Pengguna Knalpot Brong

Kalimantanpost.online.-
Ketapang, Polda Kalbar – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Ketapang bersama Polisi Militer (POM) TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan razia gabungan melalui Operasi Patuh Kapuas 2026 yang berlangsung di kawasan Pos Ale-Ale, Kabupaten Ketapang, Kegiatan ini menyasar para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang kerap mengganggu kenyamanan masyarakat, Rabu (28/10/2026).

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 yang melibatkan unsur POM TNI dan Dishub merupakan bentuk sinergitas lintas instansi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Ketapang. 

“Melalui operasi gabungan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Penertiban yang dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai langkah edukasi guna mencegah terjadinya kecelakaan serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib,” ujar Kapolres.

Dalam pelaksanaannya, personel Polres Ketapang bersama POM TNI dan Dishub melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan Pos Ale-Ale sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak menggunakan knalpot brong. Pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran tertentu diberikan teguran sebagai bentuk pembinaan agar lebih disiplin dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Sementara itu, terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong maupun melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya, petugas melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban ini menjadi bentuk komitmen bersama antara Polres Ketapang, POM TNI, dan Dishub dalam menekan angka pelanggaran serta meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas. Kehadiran ketiga instansi tersebut juga menunjukkan kuatnya koordinasi dan kerja sama dalam menciptakan ketertiban di jalan raya sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas. Hindari penggunaan knalpot brong, patuhi aturan jalan raya, dan selalu utamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Dengan dukungan seluruh pihak, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan,” tegas AKBP Putra Pratama.

Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Ketapang bersama POM TNI dan Dishub berharap kegiatan penertiban ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Sinergitas lintas instansi yang dibangun melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis ini diharapkan terus memberikan dampak positif dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ketapang.

Sumber: Humas Polres Ketapang
(Lisa) 
#polisibersamamasyarakat
#polrihumanis
#salampolisi
#polresketapang

Belum ada Komentar untuk "Ops Patuh Kapuas 2026, Polres Ketapang Tertibkan Pengendara Dan Tindak Pengguna Knalpot Brong"

Posting Komentar