Korupsi BPDAS HL. Kapuas Kalbar : KETIDAKSESUAIAN Kegiatan RHL 2019 DI MELAWI, 450 HEKTARE Viral ll. APH Segera Tindak
Melawi Kalimantanpost.online – Pelaksanaan kegiatan Pembuatan Tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 2019 di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menuai sorotan.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Pilar Mitra Tama dengan nilai kontrak sekitar Rp8,276 miliar tersebut diduga tidak sesuai dengan target dan tahapan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak serta petunjuk teknis pelaksanaan RHL.
Kegiatan berada di Dusun Catet dan Landau Beringin, Desa Mandau Baru, Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi, dengan luas pekerjaan yang disebut mencapai 450 hektare.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan dibagi dalam tiga tahapan, yakni tahap persiapan pembibitan atau PO, tahap pembersihan lahan, pengajiran dan penanaman atau P1, serta tahap pemupukan dan pemeliharaan atau P2.
Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah kondisi yang menimbulkan pertanyaan serius.
Di lokasi yang disebut sebagai areal penanaman, tidak terlihat secara jelas bekas lubang tanam maupun tanaman hasil kegiatan RHL dalam jumlah yang sebanding dengan luas areal pekerjaan.
Bahkan, di salah satu lokasi hanya terlihat sekitar beberapa tanaman berukuran kecil.
Sebagian lahan tampak kembali menjadi semak belukar, sementara sejumlah areal disebut telah ditanami tanaman sawit oleh masyarakat.
Informasi yang dihimpun dari warga dan kelompok pekerja juga menyebut terdapat sekitar 20 kelompok, dengan alokasi yang disebut sekitar Rp25 juta per kelompok untuk luasan 25 hektare, atau sekitar Rp1 juta per hektare. Bibit yang digunakan disebut berasal dari bibit karet lokal, termasuk bibit cabutan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika anggaran mencapai miliaran rupiah dan luas pekerjaan mencapai 450 hektare, ke mana hasil kegiatan RHL tersebut?
Temuan lapangan ini perlu dikonfirmasi kepada BPDAS Kapuas maupun pihak pelaksana, terutama mengenai realisasi fisik, jumlah tanaman, sumber dan harga bibit, pembayaran kepada kelompok, volume pekerjaan setiap tahapan, serta mekanisme pengawasan dan serah terima pekerjaan.
Program RHL pada prinsipnya ditujukan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan serta lahan.
Karena itu, apabila pekerjaan fisik tidak sesuai dengan dokumen kontrak, petunjuk teknis, maupun volume yang dibayarkan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada administrasi semata.
Aparat pengawas pemerintah dan aparat penegak hukum juga patut melakukan audit dan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah terdapat kerugian negara atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai realisasi kegiatan RHL 2019 di lokasi tersebut.
Penulis: ALAMSYAH
Belum ada Komentar untuk "Korupsi BPDAS HL. Kapuas Kalbar : KETIDAKSESUAIAN Kegiatan RHL 2019 DI MELAWI, 450 HEKTARE Viral ll. APH Segera Tindak"
Posting Komentar