Kejati Kalbar Tegaskan Penanganan Perkara Bauksit Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Kalimantanpost.online.-
Pontianak - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan klarifikasi pemberitaan media terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya perkara pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining serta dugaan penyalahgunaan dana CSR kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang. Sabtu, (17/10/2026). 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kedua perkara telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara PT Laman Mining, penyidik mendalami dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit. Pada Januari 2026, penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi dan mengamankan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang berkaitan dengan penggunaan dana kegiatan periode tahun anggaran 2022–2024. Pada Desember 2025, penyidik melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Bahwa penanganan saat ini adalah penghitungan kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu aspek dalam pembuktian perkara. Proses penanganan perkara juga mencakup pendalaman fakta, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta langkah penyidikan lain sesuai kewenangan penyidik.

Koordinasi dengan pihak yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP terus dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing perkara. Perkembangan penanganan perkara dievaluasi secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Kejati Kalbar memahami harapan masyarakat terhadap kepastian hukum. Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan serta menghormati asas praduga tidak bersalah.

Kejati Kalbar berkomitmen memastikan setiap perkara ditangani secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum, demi mendukung penegakan hukum yang berintegritas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

(Lisa) 

Belum ada Komentar untuk "Kejati Kalbar Tegaskan Penanganan Perkara Bauksit Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum"

Posting Komentar