DPC GMNI Pontianak Kecam Dugaan Ancaman terhadap Ketua DPC IMM, Desak Penegakan Hukum

PONTIANAK, Kalimantanpost.online– Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pontianak mengecam dugaan ancaman terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPC IMM) Pontianak. GMNI menilai dugaan intimidasi terhadap aktivis mahasiswa perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di ruang demokrasi.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan DPC GMNI Pontianak pada Minggu (11/10/2026). Organisasi mahasiswa itu menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DPC GMNI Pontianak menilai perbedaan pandangan, termasuk kritik terhadap persoalan sosial, politik, maupun kebijakan publik, seharusnya diselesaikan melalui dialog dan argumentasi, bukan dengan ancaman atau intimidasi.

Menurut GMNI, dugaan ancaman terhadap aktivis mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan keamanan individu, tetapi juga menyangkut terjaganya ruang partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi.

Atas persoalan tersebut, DPC GMNI Pontianak mendorong agar dugaan ancaman yang dialami Ketua DPC IMM Pontianak ditelusuri secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

GMNI juga menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan bahwa penanganan perkara didasarkan pada bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pernyataan sikapnya, DPC GMNI Pontianak menyampaikan lima poin utama. Pertama, mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi yang bertujuan membatasi kebebasan berekspresi. Kedua, mendorong pengusutan dugaan ancaman secara objektif dan transparan.

Ketiga, mendorong perlindungan terhadap aktivis mahasiswa agar dapat menyampaikan kritik dan pendapat tanpa tekanan. Keempat, mengajak organisasi mahasiswa dan masyarakat menjaga ruang demokrasi serta menyelesaikan perbedaan melalui dialog. Kelima, menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan.

DPC GMNI Pontianak juga mengajak mahasiswa untuk tetap bersikap kritis, rasional, dan tidak mudah terprovokasi. Solidaritas antarmahasiswa, menurut organisasi tersebut, perlu dibangun berdasarkan komitmen terhadap demokrasi, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hukum.

GMNI menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan intimidasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat.

Melalui pernyataan tersebut, DPC GMNI Pontianak menyatakan komitmennya untuk mendukung perlindungan kebebasan berpendapat dan mendorong penyelesaian dugaan ancaman melalui mekanisme hukum yang berlaku.

(Tim Redaksi) 

Belum ada Komentar untuk "DPC GMNI Pontianak Kecam Dugaan Ancaman terhadap Ketua DPC IMM, Desak Penegakan Hukum"

Posting Komentar