Persoalan Kabut Asap Dibawa ke Ranah Hukum Melalui Gugatan Perdata Class Action, Soroti Krisis Kesehatan, Pendidikan, Transportasi dan Ekonomi

Kalimantanpost.online.-
Pontianak — Persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih dirasakan masyarakat Kalimantan Barat kembali mendapat sorotan serius.

Kali ini, persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum melalui gugatan perdata class action yang diajukan Tim Hukum NAFAS Kalbar ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Gugatan tersebut disebut lahir dari keresahan masyarakat yang merasa terdampak kabut asap, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, aktivitas sosial, transportasi, maupun perekonomian.

Tim Hukum NAFAS Kalbar menyatakan menerima kuasa dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan perseorangan yang disebut menjadi representasi warga terdampak.

Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe D'Gama, Jalan Gajahmada, Pontianak, Tim Hukum NAFAS Kalbar menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk mencari kompensasi, melainkan mendorong pemerintah menjalankan tanggung jawab perlindungan terhadap warga negara dan lingkungan.

Para pemberi kuasa yang disebut dalam konferensi pers antara lain pengurus wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, organisasi yang bergerak pada isu lingkungan hidup dan kehutanan, serta seorang warga perseorangan.

Tim hukum menegaskan bahwa semangat perjuangan mereka adalah memperjuangkan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat Kalimantan Barat.

“KAMI KORBAN, KAMI PUNYA HAK ATAS UDARA BERSIH”

Salah satu pemberi kuasa menyampaikan bahwa gugatan tersebut dilatarbelakangi kondisi kabut asap yang disebut telah berlangsung dalam waktu panjang dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan udara bersih, lingkungan yang sehat, serta perlindungan dari dampak bencana.

Ia juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menghadapi musim kekeringan dan potensi karhutla yang menurutnya dapat diprediksi sebelumnya.

“Kami ini korban. Kami juga punya hak untuk udara yang bersih, udara yang segar, langit yang cerah, baik untuk kondisi sekarang maupun di masa depan,” demikian disampaikan dalam konferensi pers.

Atas kondisi tersebut, masyarakat yang memberikan kuasa kepada tim hukum memilih menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah.

Mereka menilai langkah tersebut merupakan bagian dari hak warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak-hak dasar yang terdampak akibat bencana asap. (Lisa) 

Belum ada Komentar untuk "Persoalan Kabut Asap Dibawa ke Ranah Hukum Melalui Gugatan Perdata Class Action, Soroti Krisis Kesehatan, Pendidikan, Transportasi dan Ekonomi"

Posting Komentar