Pembangun Pondasi Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kapuas Disorot

Kalimantanpost.online.-
Sanggau, Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pembangunan pondasi gedung tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Berdasarkan pantauan di lapangan, galian pondasi tidak sampai ke tanah keras, penggunaan cerucuk sebagai alas pondasi juga dinilai tidak sesuai, serta sisa-sisa pembongkaran bangunan lama masih berantakan di sekitar lokasi proyek.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas dan kekuatan struktur bangunan dalam jangka panjang.

Saat ditemui awak media di lapangan, pengawas proyek mengaku tidak mengetahui secara detail terkait aspek teknis bangunan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan di lapangan.

Diketahui, bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kapuas tersebut dibiayai melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,341 Miliar.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Jati Satu yang beralamat di Jalan Beringin, Gang Padi, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas, dapat melakukan pengawasan lebih ketat agar pembangunan gedung yang menggunakan uang negara tersebut dapat berjalan sesuai dengan bestek dan menghasilkan bangunan yang kokoh, aman, dan berkualitas.

Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Pembangun Pondasi Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kapuas Disorot"

Posting Komentar