Karhutla Mengancam, Polsek Galing Jibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Tempapan Hulu
Sambas - Polda Kalbar, Polres Sambas. Kobaran api melanda sekitar 2 hektare lahan masyarakat di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas. Di tengah cuaca panas dan hembusan angin kencang, personel Polsek Galing bersama MPA dan masyarakat bergerak cepat melakukan ground check dan pemadaman agar api tidak meluas.
Polsek Galing melakukan penanganan titik panas atau hotspot di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu, Sabtu (5/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB. Sebanyak enam personel kepolisian bersama delapan anggota MPA dan masyarakat diterjunkan ke lokasi yang berjarak sekitar 25 kilometer dari Mako Polsek Galing.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, penanganan dilakukan secara cepat setelah titik api terdeteksi. Petugas langsung melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi dan luasan lahan yang terdampak.
“Petugas langsung melakukan ground check dan pemadaman menggunakan pompa portable. Langkah ini dilakukan untuk mencegah api meluas, terlebih kondisi lahan merupakan gambut dengan vegetasi sawit dan semak belukar yang mudah terbakar,” ujar AKP Sadoko.
Ia menambahkan, kondisi cuaca panas dan angin kencang menjadi kendala dalam proses pemadaman karena membuat tanaman serta semak di sekitar lokasi mengering dan api lebih mudah menyebar. Hingga laporan dibuat, personel masih melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara yang kembali memicu kebakaran.
Lahan yang terbakar diperkirakan seluas ±2 hektare dengan sumber air dari Parit Jumbo. Pemilik lahan maupun penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Polsek Galing juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait di Desa Tempapan Hulu untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Sumber: Humas Polres Sambas
(Lisa)
Belum ada Komentar untuk "Karhutla Mengancam, Polsek Galing Jibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Tempapan Hulu "
Posting Komentar