DUGAAN LIMBAH PT. MPL HARUS DIBUKTIKAN SECARA HUKUM

Advokat Heryanto Gani : Jangan Salahkan Masyarakat yang Menyampaikan Informasi, APH dan Pemerintah Harus Hadir dengan Pemeriksaan yang Objektif
Sekadau, Kalimantanpost.online — Polemik mengenai postingan warga Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, terkait dugaan pencemaran Sungai Nanga Gonis yang dikaitkan dengan aktivitas PT. MPL, hendaknya tidak berhenti pada permintaan maaf, saling menyalahkan, ataupun perdebatan di ruang publik.
Menurut Advokat Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H., yang berkantor di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, persoalan lingkungan hidup harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, pembuktian ilmiah, perlindungan masyarakat dan kepastian berusaha.
“Kalau ada masyarakat melihat air berubah warna, ikan mati atau muncul dugaan pencemaran, jangan serta-merta masyarakat disalahkan karena menyampaikan apa yang dilihatnya. Sebaliknya, perusahaan juga tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan postingan atau dugaan. Kebenarannya harus diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan lingkungan yang objektif,” tegas Heryanto.

MASYARAKAT BERHAK MENYAMPAIKAN DUGAAN
Heryanto menjelaskan, masyarakat mempunyai ruang untuk menyampaikan informasi atau pengaduan mengenai dugaan pencemaran lingkungan.
Namun, penyampaian informasi berbeda dengan pembuktian mengenai siapa yang menjadi penyebab pencemaran.
“Postingan masyarakat adalah informasi awal. Informasi awal itu justru harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat yang memberikan informasi justru menjadi pihak yang pertama-tama disalahkan, sementara substansi dugaan pencemarannya tidak pernah diperiksa secara serius,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan perkembangan hukum lingkungan, masyarakat memiliki peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur mengenai peran masyarakat, pengawasan, penyidikan, pembuktian serta ketentuan pidana lingkungan hidup.

JANGAN SALING MENUDING, LAKUKAN PEMERIKSAAN
Menurut Heryanto, terdapat dua hal yang harus dipisahkan.
Pertama, apakah benar telah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Kedua, apabila benar terjadi pencemaran, siapa dan kegiatan apa yang menjadi sumber penyebabnya.
“Jangan langsung mengatakan bahwa ikan mati pasti karena limbah PT. MPL. Tetapi jangan pula langsung mengatakan bahwa itu pasti bukan akibat aktivitas PT. MPL. Dua-duanya harus dibuktikan,” katanya.
Menurutnya, keterangan Humas PT. MPL mengenai keberadaan dokumen lingkungan dan saluran pembuangan dari kolam terakhir merupakan bagian dari informasi yang juga harus diuji dalam pemeriksaan.
Demikian pula informasi mengenai adanya aliran air keruh dari Sungai Semaja yang kemudian bertemu dengan Sungai Nanga Gonis harus diverifikasi secara teknis.
“Kalau memang benar sumbernya Sungai Semaja, tunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium, titik pengambilan sampel, hasil uji kualitas air, kondisi baku mutu dan hubungan sebab akibatnya. Kalau ternyata sumbernya berasal dari aktivitas perusahaan, juga harus disampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi,” tegas Heryanto.

LANGKAH KONKRET APARAT PENEGAK HUKUM
Heryanto meminta pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, PPLH maupun APH melakukan langkah konkret.
Pertama, melakukan pemeriksaan lapangan secara bersama-sama terhadap lokasi yang menjadi sumber dugaan pencemaran.
Kedua, mengambil sampel air secara resmi dari beberapa titik, antara lain sebelum lokasi pertemuan aliran sungai, lokasi pertemuan Sungai Semaja dan Sungai Nanga Gonis, lokasi sekitar outlet perusahaan, serta titik lain yang secara teknis diperlukan.
Ketiga, melakukan pengujian laboratorium terhadap parameter lingkungan yang relevan.
Keempat, memeriksa dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan perusahaan, termasuk kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Kelima, memeriksa sistem pengolahan air limbah perusahaan, termasuk kondisi kolam pengolahan, saluran pembuangan dan titik penaatan.
Keenam, melakukan penelusuran sumber pencemaran, termasuk kemungkinan adanya sumber lain di sepanjang aliran sungai.
Ketujuh, apabila ditemukan pelanggaran, menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Ini jauh lebih produktif daripada masyarakat dan perusahaan saling berdebat di media sosial,” ujar Heryanto.

JIKA ADA PELANGGARAN, HARUS ADA KONSEKUENSI
Heryanto menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran lingkungan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan sesuai tingkat pelanggarannya.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air, pengelolaan limbah, pengawasan dan sanksi administratif. Penegakan hukum lingkungan juga memiliki tahapan sanksi administratif.
Lebih lanjut, ketentuan yang berlaku saat ini melalui Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 mengatur pengawasan dan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
“Jadi kalau nanti terbukti ada pelanggaran, jangan berhenti pada teguran secara lisan. Harus ada konsekuensi hukum sesuai peraturan. Kalau memenuhi unsur pelanggaran administratif, berikan sanksi administratif. Kalau memenuhi unsur pidana, proses pidananya harus dilakukan. Kalau berdasarkan ketentuan memang memungkinkan pembekuan atau pencabutan perizinan, maka kewenangan tersebut harus digunakan secara sah dan terukur,” tegasnya.

EFEK JERA HARUS DIBANGUN DENGAN KEPASTIAN HUKUM
Menurut Heryanto, efek jera bukan berarti menghukum seseorang atau perusahaan tanpa proses.
Efek jera justru tercipta apabila setiap pelanggaran yang terbukti mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas.
“Jangan membuat efek jera dengan kemarahan. Buat efek jera dengan kepastian hukum. Siapa yang melanggar harus bertanggung jawab, tetapi siapa yang tidak terbukti melanggar juga harus mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dugaan pencemaran terbukti menimbulkan kerusakan atau kerugian lingkungan, maka aspek pemulihan lingkungan juga harus menjadi perhatian, bukan hanya pemberian sanksi.

INVESTASI HARUS DILINDUNGI, LINGKUNGAN JUGA HARUS DILINDUNGI
Heryanto menyatakan bahwa perlindungan terhadap investasi dan perlindungan terhadap lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
“Kita membutuhkan investasi, lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi investasi harus berjalan sesuai hukum. Demikian pula masyarakat harus dilindungi agar memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.
Menurutnya, keberadaan perusahaan di tengah masyarakat harus membangun hubungan yang sehat, terbuka dan komunikatif.
“Perusahaan jangan alergi terhadap kritik masyarakat. Masyarakat juga jangan mudah memberikan vonis. Pemerintah harus menjadi jembatan yang objektif dan APH harus menjadi penegak hukum yang independen berdasarkan bukti,” ujarnya.

JANGAN ADA KRIMINALISASI TERHADAP INFORMASI, JANGAN ADA PEMBEBASAN DARI PEMERIKSAAN
Heryanto juga menyoroti pentingnya membedakan antara informasi masyarakat, dugaan, dan tuduhan yang telah terbukti secara hukum.
Menurutnya, permintaan maaf Syahdi Saputra sebagaimana diberitakan merupakan persoalan tersendiri. Permintaan maaf tersebut tidak otomatis menjawab pertanyaan teknis mengenai penyebab air keruh dan kematian ikan.
“Permintaan maaf adalah persoalan hubungan antarorang dan komunikasi publik. Tetapi pertanyaan mengenai apakah telah terjadi pencemaran dan dari mana sumbernya adalah persoalan lingkungan yang harus dijawab berdasarkan pemeriksaan ilmiah,” katanya.
Karena itu, ia meminta semua pihak tidak menggunakan permintaan maaf tersebut sebagai alasan untuk menghentikan pemeriksaan apabila memang masih terdapat informasi atau pengaduan mengenai dugaan pencemaran.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan juga akan menjadi perlindungan bagi perusahaan. Kalau ternyata ada pelanggaran, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan tindakan hukum. Dua-duanya sama-sama membutuhkan pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.

REKOMENDASI LANGKAH STRATEGIS
Advokat Heryanto Gani menyampaikan beberapa langkah strategis yang menurutnya perlu dilakukan:
DLH melakukan pemeriksaan lapangan secara resmi dan terdokumentasi.
APH memastikan tidak ada tindakan sepihak dari pihak mana pun yang dapat mengganggu proses pemeriksaan.
Pengambilan sampel dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sampel diuji di laboratorium yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada pihak terkait sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Dokumen lingkungan dan kepatuhan perusahaan diperiksa.
Sumber-sumber pencemaran potensial di sepanjang aliran sungai juga diperiksa, bukan hanya satu pihak.
Jika terbukti ada pelanggaran, diterapkan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai unsur pelanggaran.
Jika terdapat kerusakan lingkungan, dilakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan.
Dibangun mekanisme komunikasi antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah agar kejadian serupa tidak berulang.

APH HARUS BERTINDAK BERDASARKAN BUKTI
Heryanto berharap persoalan ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum lingkungan di Kabupaten Sekadau dapat ditegakkan secara profesional.
“Jangan ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan informasi dengan itikad baik. Tetapi jangan pula ada pembiaran terhadap perusahaan apabila kemudian terbukti melakukan pelanggaran. Semua harus tunduk kepada hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menghindari pola saling menuding.
“Yang kita cari bukan siapa yang paling keras berbicara. Yang kita cari adalah kebenaran. Kalau airnya tercemar, kita cari sumbernya. Kalau tidak tercemar, kita buktikan tidak tercemar. Kalau perusahaan patuh, lindungi kepastian usahanya. Kalau ada pelanggaran, tegakkan hukumnya,” tegas Heryanto.

LINGKUNGAN ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Heryanto mengajak masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan APH menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama.
“Jangan biarkan satu video, satu postingan, atau satu pernyataan memecah hubungan masyarakat dengan perusahaan. Tetapi jangan pula menjadikan perdamaian sebagai alasan untuk mengabaikan fakta apabila memang terdapat dugaan pencemaran yang perlu diperiksa,” ujarnya.
“Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan sungai yang sehat, perusahaan membutuhkan kepastian hukum, pemerintah membutuhkan kepercayaan publik, dan negara membutuhkan penegakan hukum yang objektif. Semua kepentingan itu dapat bertemu apabila kita kembali kepada satu prinsip: periksa faktanya, buktikan secara ilmiah, tegakkan hukumnya dan pulihkan lingkungannya,” pungkas Advokat Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H., dari Kantor Hukum yang berkantor di Jalan. Merdeka Timur, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Walaupun pencabutan izin tidak otomatis dilakukan hanya karena ada dugaan pencemaran; harus ada dasar hasil pengawasan, jenis/tingkat pelanggaran, kewenangan pejabat, dan prosedur sanksi yang sesuai. 

Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 secara khusus sudah mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif tersebut. 
(Tim Redaksi) 

1 Komentar untuk "DUGAAN LIMBAH PT. MPL HARUS DIBUKTIKAN SECARA HUKUM"