Advokat Heryanto Gani Tegaskan : Permintaan Maaf Warga Tak Menghapus Hak Masyarakat atas Lingkungan, Dugaan Limbah PT MPL Harus Dibuktikan Secara Ilmiah”.
Sekadau Kalimantanpost.online — Menanggapi pemberitaan mengenai permintaan maaf saudara Syahdi Saputra terkait postingan dugaan limbah PT MPL yang disebut berdampak terhadap Sungai Nanga Gonis, saya selaku Advokat Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H., memandang perlu memberikan penjelasan hukum agar persoalan ini tidak berkembang menjadi opini yang saling menyudutkan, baik terhadap masyarakat maupun terhadap perusahaan.
Saya menghargai permintaan maaf saudara Syahdi Saputra sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga hubungan sosial dan ketertiban masyarakat. Namun demikian, permintaan maaf atas sebuah postingan media sosial tidak boleh ditafsirkan sebagai penghapusan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup dan tidak pula dapat dijadikan bukti bahwa dugaan pencemaran lingkungan pasti tidak terjadi.
Sebaliknya, keberadaan air keruh, ikan mati atau perubahan kondisi sungai juga belum dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa PT MPL adalah pihak yang melakukan pencemaran.
Kebenaran harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan, bukti ilmiah, dokumen lingkungan, hasil pengujian laboratorium dan kewenangan instansi yang berwenang.
1. HUKUM TIDAK BOLEH DIGANTIKAN OLEH OPINI MEDIA SOSIAL
Saya menegaskan bahwa media sosial bukanlah pengadilan.
Postingan seseorang dapat menjadi informasi awal, tetapi tidak dapat menggantikan proses pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Demikian pula klarifikasi perusahaan merupakan hak perusahaan, tetapi klarifikasi tersebut juga tidak dengan sendirinya menjadi bukti final bahwa tidak terjadi pencemaran.
Karena itu, semua pihak harus berhenti melakukan trial by social media.
Jika benar tidak terjadi pencemaran, mari buktikan secara ilmiah.
Jika ternyata ditemukan pencemaran, mari bertanggung jawab sesuai hukum.
Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dihukum oleh opini sebelum terbukti melakukan pelanggaran.
2. AMDAL ATAU DOKUMEN LINGKUNGAN BUKAN IZIN UNTUK MENCEMARI
Saya juga perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa istilah AMDAL harus dipahami secara benar.
Apabila PT MPL memang memiliki dokumen lingkungan dan sistem pengelolaan air limbah sebagaimana disampaikan manajemen perusahaan, maka hal tersebut merupakan bagian penting dalam menentukan kepatuhan perusahaan.
Namun, dokumen lingkungan bukanlah “izin untuk mencemari”.
Perusahaan tetap mempunyai kewajiban menjalankan kegiatan sesuai dokumen lingkungan, persetujuan/perizinan yang dipersyaratkan, baku mutu, ketentuan teknis, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Oleh sebab itu, apabila perusahaan menyatakan bahwa air yang keluar melalui titik pembuangan merupakan air limbah yang telah melalui proses pengolahan dan dibuang sesuai ketentuan, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan dan pemerintah berwenang melakukan verifikasi.
3. PEMERINTAH HARUS HADIR, BUKAN HANYA MENJADI PENONTON
Saya menghargai imbauan Dinas Lingkungan Hidup agar masyarakat tidak melakukan vonis sepihak.
Namun, prinsip tersebut harus berlaku kepada semua pihak.
Masyarakat jangan memvonis perusahaan.
Perusahaan jangan memvonis masyarakat.
Dan pemerintah jangan berhenti pada imbauan agar kedua pihak berdamai.
Pemerintah harus hadir sebagai regulator, pengawas dan penengah yang objektif.
Apabila terdapat dugaan pencemaran, maka pemerintah melalui instansi yang berwenang harus memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Jika perlu, dilakukan:
pemeriksaan lapangan;
pemeriksaan titik pembuangan;
pemeriksaan saluran dan aliran sungai;
pengambilan sampel air;
pengujian laboratorium;
pemeriksaan kualitas air di titik sebelum dan sesudah lokasi pembuangan;
pemeriksaan dokumen lingkungan;
pemeriksaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
serta pemeriksaan terhadap kemungkinan sumber pencemar lainnya.
Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian dan perusahaan juga mendapatkan perlindungan hukum.
4. JIKA AIR KERUH BERASAL DARI SUNGAI SEMAJA, BUKTIKAN SECARA ILMIAH
Manajemen PT MPL dalam pemberitaan menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelusuran ditemukan air keruh berasal dari Sungai Semaja yang kemudian bertemu dengan Sungai Nanga Gonis.
Pernyataan tersebut tentu harus dihormati sebagai klarifikasi perusahaan.
Tetapi dalam perspektif hukum, klaim tersebut harus dapat diverifikasi.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium mendukung pernyataan tersebut?
Jika jawabannya ya, maka hasil tersebut justru akan melindungi PT MPL dari tuduhan yang tidak berdasar.
Jika ternyata jawabannya tidak, maka perusahaan harus melakukan perbaikan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, saya mendorong dilakukan pemeriksaan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak terkait.
5. HAK MASYARAKAT TIDAK HILANG KARENA MEMINTA MAAF
Saya ingin menegaskan kepada masyarakat Nanga Gonis:
Jangan takut menyampaikan dugaan persoalan lingkungan.
Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menyampaikan pengaduan apabila terdapat dugaan pelanggaran lingkungan.
Namun, gunakan mekanisme yang benar.
Apabila masyarakat menemukan ikan mati, air berubah warna, bau, atau dugaan perubahan kualitas lingkungan, dokumentasikan dan laporkan kepada instansi yang berwenang.
Jangan langsung membuat kesimpulan pidana.
Tetapi jangan pula masyarakat dibuat takut untuk menyampaikan pengaduan.
Masyarakat yang menyampaikan pengaduan dengan itikad baik bukan musuh perusahaan. Masyarakat adalah bagian dari sistem pengawasan sosial terhadap lingkungan.
6. PERUSAHAAN WAJIB TAAT HUKUM, TETAPI JUGA WAJIB DILINDUNGI HUKUM
Saya juga menegaskan bahwa investasi harus dihormati.
PT MPL, sebagaimana pelaku usaha lainnya, mempunyai hak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Namun, investasi bukan berarti bebas dari kewajiban lingkungan.
Investor wajib tunduk kepada hukum. Tetapi investor yang telah mematuhi hukum juga wajib dilindungi dari tuduhan yang tidak terbukti.
Inilah keseimbangan yang harus dijaga.
Kita tidak boleh membangun iklim investasi dengan mengorbankan lingkungan.
Tetapi kita juga tidak boleh membangun perlindungan lingkungan dengan cara mengorbankan kepastian hukum bagi dunia usaha.
7. APABILA TERBUKTI ADA PELANGGARAN, HUKUM HARUS DITEGAKKAN
Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, maka konsekuensi hukumnya harus diberikan sesuai jenis pelanggaran dan tingkat kesalahannya.
Pertanggungjawaban dapat berada dalam ranah administratif, perdata maupun pidana, sepanjang unsur-unsur hukumnya terpenuhi.
Termasuk kemungkinan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan dan/atau memberikan ganti kerugian apabila berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum memang terdapat kerugian lingkungan atau kerugian masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun saya tegaskan:
Pidana tidak boleh dibangun berdasarkan kemarahan. Pidana harus dibangun berdasarkan bukti.
8. JANGAN GUNAKAN PERDAMAIAN UNTUK MENUTUP FAKTA
Saya mendukung perdamaian antara masyarakat dengan PT MPL.
Tetapi perdamaian harus dimaknai sebagai upaya menyelesaikan konflik secara bermartabat, bukan sebagai cara untuk menghilangkan fakta atau menutup kemungkinan adanya pemeriksaan hukum.
Perdamaian sosial dan penegakan hukum dapat berjalan bersama.
Bahkan menurut saya, penyelesaian terbaik adalah:
masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungannya, perusahaan memperoleh kepastian hukum atas kegiatan usahanya, dan pemerintah memperoleh data yang objektif untuk menjalankan fungsi pengawasan.
9. SAYA MENDORONG PEMERIKSAAN TERBUKA DAN TERUKUR
Untuk mengakhiri polemik ini, saya mendorong Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
Apabila memungkinkan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan melibatkan perwakilan perusahaan, perwakilan masyarakat dan unsur pemerintah.
Hasil pemeriksaan sebaiknya dituangkan secara tertulis sehingga tidak lagi menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.
Kalau PT MPL benar, katakan benar berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kalau masyarakat keliru, katakan keliru berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kalau ditemukan pelanggaran, katakan pelanggaran dan lakukan penegakan hukum.
Inilah yang disebut kepastian hukum.
10. PERNYATAAN TEGAS SAYA SEBAGAI ADVOKAT
Saya menyampaikan kepada seluruh pihak:
Jangan jadikan masyarakat sebagai musuh perusahaan.
Jangan jadikan perusahaan sebagai musuh masyarakat.
Jangan jadikan media sosial sebagai ruang pengadilan.
Jangan jadikan perdamaian sebagai alat untuk menutup fakta.
Dan yang paling penting:
Jangan jadikan investasi sebagai alasan untuk mengabaikan lingkungan, tetapi jangan pula jadikan isu lingkungan sebagai alasan untuk menghancurkan investasi yang sah.
Hukum harus berdiri di tengah.
Hukum harus melindungi masyarakat.
Hukum harus menjaga lingkungan.
Hukum harus memberikan kepastian kepada dunia usaha.
Dan hukum harus memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan secara objektif.
Saya mengajak masyarakat Nanga Gonis dan manajemen PT MPL untuk tidak lagi saling berhadapan secara emosional.
Mari kita duduk bersama.
Mari buka dokumen.
Mari periksa sungai.
Mari uji airnya.
Mari dengarkan masyarakat.
Mari dengarkan perusahaan.
Dan biarkan hasil pemeriksaan berbicara.
Sebab dalam negara hukum, yang paling kuat bukan suara yang paling keras, bukan pihak yang paling banyak pengikutnya di media sosial, dan bukan pula pihak yang mempunyai kekuasaan atau modal paling besar.
Yang paling kuat adalah
KEBENARAN YANG DAPAT DIBUKTIKAN SECARA HUKUM.
Demikian pernyataan ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesi untuk mendorong terciptanya kepastian hukum, perlindungan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup dan kepastian investasi di Kabupaten Sekadau.
Hormat saya,
HERYANTO GANI, S.E., S.H., M.H.
Advokat/Penasihat Hukum
Belum ada Komentar untuk "Advokat Heryanto Gani Tegaskan : Permintaan Maaf Warga Tak Menghapus Hak Masyarakat atas Lingkungan, Dugaan Limbah PT MPL Harus Dibuktikan Secara Ilmiah”."
Posting Komentar