SOMASI Desak Polres Sekadau Usut Legalitas Emas 1,6 Kg, Bukan Hanya Kasus Perampasan

Sekadau, Kalimantanpost.online - Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan emas seberat 1,6 kilogram yang terjadi di Jalan Raya Sekadau–Sanggau, Desa Sungai Kunyit, pada 20 Juli 2026. Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang.

Menanggapi perkembangan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) meminta penyidik tidak berhenti pada pengungkapan pelaku perampasan, melainkan turut mengusut asal-usul dan legalitas emas yang menjadi objek perkara.

Ketua SOMASI, Arbudin, mengatakan penetapan empat tersangka merupakan langkah awal yang perlu diapresiasi, namun belum menjawab keseluruhan persoalan hukum dalam kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Sekadau yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Namun penyidikan jangan berhenti di situ saja. Ada aspek lain yang tidak kalah penting untuk diusut, yaitu status hukum emas itu sendiri,” kata Arbudin saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2026).

Soroti Legalitas Emas

Arbudin menyoroti fakta bahwa emas yang menjadi objek perkara sempat dikategorikan sebagai barang "diduga ilegal" oleh penyidik saat pertama kali diamankan, lantaran tidak disertai dokumen resmi dari otoritas pertambangan.

Menurutnya, status tersebut semestinya membuka ruang penyelidikan tersendiri, terlepas dari proses hukum terhadap dugaan perampasan.

“Asal-usul emas wajib diungkap. Apakah berasal dari pertambangan yang berizin atau dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin. Jika terbukti ilegal, maka siapa pun yang menguasai atau menampungnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Minerba,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Status Korban Tak Otomatis Menghapus Potensi Keterlibatan pada Perkara Lain

Arbudin turut menekankan bahwa posisi AL sebagai pelapor sekaligus korban dalam kasus dugaan perampasan tidak serta-merta membebaskannya dari kemungkinan diperiksa dalam konteks hukum yang berbeda, yakni dugaan kepemilikan emas tanpa izin.

“Status korban dan status pihak yang diperiksa dalam perkara lain adalah dua hal yang berbeda dan bisa berjalan bersamaan. Seseorang bisa saja menjadi korban dalam peristiwa perampasan, namun pada saat yang sama diperiksa sebagai pihak yang menguasai barang yang diduga ilegal. Keduanya tidak saling meniadakan,” kata Arbudin.

Ia menjelaskan, secara umum dalam praktik hukum pidana, delik kepemilikan hasil tambang tanpa izin bersifat berdiri sendiri dan tidak bergantung pada proses hukum atas delik lain yang menyertainya. Dengan demikian, sekalipun AL berstatus pelapor dan korban dalam perkara perampasan, hal itu tidak menghalangi penyidik untuk turut mendalami dari mana emas tersebut diperoleh serta bagaimana status legalitasnya sebelum peristiwa terjadi.

“Ini bukan soal menuduh siapa pun. ​Ini soal memastikan proses hukum berjalan menyeluruh. Jika memang emas itu memiliki dokumen legal, semestinya mudah dibuktikan. Namun jika tidak ada dokumen yang bisa ditunjukkan, penyidik berkewajiban mendalaminya, terlepas dari status pelapor sebagai korban dalam kasus perampasan,” tambahnya.

Pernyataan ini merujuk pada informasi yang berkembang bahwa sebagian emas yang tidak turut dirampas disebut-sebut seberat tujuh ons, hingga kini masih berada dalam penguasaan AL dan belum diserahkan kepada penyidik untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Soal Dugaan Penjualan Rp1,8 Miliar

SOMASI turut menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penjualan sebagian emas hasil rampasan dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Arbudin meminta penyidik menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pembeli.

“Jika benar ada transaksi sebesar itu, penyidik perlu menelusuri ke mana aliran dananya. Jangan sampai ada pihak yang menikmati hasil dari barang diduga ilegal tanpa tersentuh hukum,” katanya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi upaya menyembunyikan atau mengalihkan hasil transaksi tersebut, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

**Minta Semua Pihak Diperiksa Profesional**

Arbudin menegaskan, permintaan SOMASI bukan ditujukan untuk menekan satu pihak tertentu, melainkan agar proses hukum berjalan menyeluruh dan berimbang. Ia mengingatkan penyidik tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam memeriksa setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang berstatus pelapor maupun korban dalam perkara lain.

“Semua dugaan harus diuji melalui proses penyelidikan yang profesional, bukan dibiarkan menjadi isu liar di masyarakat. Semua pihak berhak diperlakukan sesuai hukum, tapi semua pihak juga harus diperiksa jika memang ada indikasi keterlibatan, tanpa memandang status mereka dalam perkara lain,” ujarnya.

Ia turut menyinggung dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Menurutnya, jika terbukti benar, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.

“Jangan sampai oknum yang menyalahgunakan profesi mencoreng nama baik jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini bekerja untuk kepentingan publik,” kata Arbudin.

Polres Belum Merespons

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Sekadau terkait status penyelidikan atas legalitas emas dimaksud, status pemeriksaan terhadap AL dalam konteks kepemilikan emas, maupun dugaan transaksi penjualan Rp1,8 miliar. Permintaan konfirmasi telah disampaikan kepada Kepolisian, namun belum mendapat tanggapan tertulis.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini apabila memperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian.

(Tim Redaksi) 

Belum ada Komentar untuk "SOMASI Desak Polres Sekadau Usut Legalitas Emas 1,6 Kg, Bukan Hanya Kasus Perampasan"

Posting Komentar