Polsek Mempawah Hulu Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 untuk Cegah Karhutla

Kalimantanpost.online.-
Mempawah Hulu – Polsek Mempawah Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan terkait pencegahan serta penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan kabut asap kepada sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang BKPM Polsek Mempawah Hulu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Freddy Surya Purnama, S.H., M.H., dan dihadiri Kanit Reskrim Aipda Veno, Kanit Intelkam Aiptu Bambang Apriadi, Kanit Propam Aipda Rodiansyah, Kasium Aipda Deni Ardi, para KSPKT Polsek Mempawah Hulu, serta perwakilan sejumlah perusahaan.

Perwakilan perusahaan yang hadir di antaranya Sdr. Hendrata dari PT ANTAM, Sdr. Radha Krisnan dari PT HDL, Sdr. Reusius Simamora dari PT LAU, dan Sdr. Anton Wijaya dari PT ISS.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Mempawah Hulu menyampaikan situasi dan perkembangan Karhutla serta kabut asap di wilayah Kalimantan Barat, Kabupaten Landak, khususnya Kecamatan Mempawah Hulu. Sosialisasi juga difokuskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Kapolsek menegaskan pentingnya mencegah kebakaran sejak tahap awal serta mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Perusahaan juga diminta meningkatkan sistem pencegahan, deteksi dini, patroli, pemantauan, serta respons cepat terhadap setiap potensi kebakaran di sekitar wilayah operasionalnya.

Selain itu, perusahaan diimbau melakukan pemetaan terhadap lahan dan titik-titik yang memiliki potensi maupun riwayat Karhutla, termasuk memastikan tersedianya akses menuju lokasi apabila terjadi kebakaran.

Kesiapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran juga menjadi perhatian, meliputi kendaraan, mesin pompa, selang, alat pemadam, sumber air, serta berbagai peralatan pendukung lainnya. Seluruh sarana tersebut diharapkan dilakukan pengecekan dan pemeliharaan secara berkala agar selalu siap digunakan sewaktu-waktu.

Dalam meningkatkan kesiapsiagaan, perusahaan juga diimbau melaksanakan simulasi atau latihan pemadaman kebakaran secara berkala sehingga personel memahami tugas dan teknis penanganan apabila terjadi Karhutla.

Sementara itu, Kanit Reskrim Aipda Veno menyampaikan aspek hukum serta sanksi pidana terhadap perbuatan yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan, terutama apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian maupun perbuatan melawan hukum lainnya.

Kanit Intelkam Aiptu Bambang Apriadi menyampaikan pentingnya deteksi dini dan monitoring perkembangan situasi, termasuk memperhatikan informasi hotspot atau titik panas, laporan masyarakat, serta potensi kerawanan Karhutla di wilayah sekitar perusahaan.

Selain membahas langkah pencegahan, disampaikan pula teknis penanganan Karhutla di lapangan yang menekankan respons cepat, keselamatan personel, koordinasi dan pelaporan.

Polsek Mempawah Hulu turut mengimbau pihak perusahaan agar memberikan edukasi kepada karyawan, pekerja maupun masyarakat sekitar mengenai bahaya Karhutla serta larangan melakukan pembakaran lahan.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing perwakilan perusahaan menyampaikan kondisi kesiapsiagaan, meliputi kesiapan personel, sarana dan prasarana pemadam kebakaran, wilayah yang berpotensi rawan, serta langkah-langkah pencegahan yang telah dilaksanakan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Perusahaan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Kabut Asap sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam menjaga wilayah Kecamatan Mempawah Hulu dari ancaman Karhutla.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Freddy Surya Purnama, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan sinergitas seluruh pihak, termasuk pemerintah, TNI-Polri, perusahaan dan masyarakat. Upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Setiap potensi kebakaran harus dapat dideteksi. 

(Lisa) 

Belum ada Komentar untuk "Polsek Mempawah Hulu Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 untuk Cegah Karhutla"

Posting Komentar