Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Sebalang Pondok 2, Dusun Koyan, Desa Nanga Pala, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu

Kalimantanpost.online.-
Kapuas Hulu - Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Polsek Seberuang menerima informasi dari masyarakat tentang ditemukannya jenazah yang mengapung di sungai bawah Jembatan Sebalang Pondok 2 PT. AMS, Dusun Koyan, Desa Nanga Pala, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu.

Waktu kejadian diperkirakan pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 WIB. Jenazah pertama kali dilihat saksi pada Rabu pagi.
Identitas Korban
Nama : RAMADHAN
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Swasta
Status : Kawin
Alamat : Desa Patah Sambung, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu.

Identitas Saksi-Saksi
1. Nama : KARMIN TTL : Cilacap, 08 Desember 1981
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan PT. AMS (Petani/Pekebun)
Alamat : Kroya, RT 003/RW 003, Desa Limbangan, Kec. Wanareja, Kab. Cilacap
2. Nama : HENDRIKUS Pekerjaan : Karyawan PT. AMS
Alamat : Barak Pondok 2 PT. AMS, Dusun Koyan, Desa Nanga Pala, Kec. Seberuang, Kab. Kapuas Hulu.
3. Nama : WAHYU (Adik Kandung Korban) Pekerjaan : Swasta
Agama : Islam
Alamat : SP 2 Desa Setunggul, Kecamatan Silat Hilir, Kab. Kapuas Hulu.

Kronologis Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira jam 07.00 WIB, Sdr. KARMIN selesai melaksanakan panen (Penjer) di Pondok Hujan Divisi 5 dan hendak bekerja. Saat melintas di Jembatan Sebalang Pondok 2, saksi sempat melihat ke bawah jembatan seperti ada orang di dalam sungai, namun saksi melanjutkan pekerjaan untuk mengecek buah ke Loading Rem.

Karena merasa penasaran, pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, saksi mengajak Sdr. HENDRIKUS untuk kembali mengecek ke lokasi jembatan. Sesampainya di TKP, saksi memastikan bahwa objek di bawah jembatan tersebut adalah seorang laki-laki dalam posisi tengkurap / telungkup. Di samping korban juga ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor.

Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan PT. AMS untuk diteruskan ke Polsek Seberuang.

Tindakan Kepolisian
1. Mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP. 2. Mendata saksi-saksi. 3. Mengumpulkan Bahan Keterangan (Pulbaket). 4. Membuat Surat Pernyataan Penolakan Visum Et Repertum dari pihak keluarga. 
H. Rencana Tindak Lanjut (RTL)
1. Berkoordinasi dengan Pembina Fungsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu. 2. Apabila dalam perkembangannya ditemukan indikasi Tindak Pidana, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

A. Pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut dengan ikhlas dan menolak untuk dilakukan Visum Et Repertum, yang dituangkan dalam surat pernyataan.

B. Hasil Olah TKP, ditemukan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk TVS ROCKSZ warna Hijau. 2. 1 (satu) buah baju lengan pendek warna Merah dan celana Hitam yang dikenakan korban. 
C. Berdasarkan keterangan adik korban Sdr. Wahyu, korban beberapa hari sebelumnya pergi menghadiri acara Orgen Tunggal (OGT) / acara pernikahan. Diduga saat perjalanan pulang korban mengalami kecelakaan tunggal dan terjatuh bersama sepeda motornya ke bawah jembatan jalan perusahaan PT. AMS yang tidak memiliki pagar pembatas di sisi kiri dan kanan jembatan.

Atas permintaan keluarga, jenazah langsung diberangkatkan ke Desa Patah Sandung, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu untuk dimakamkan.

Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Sebalang Pondok 2, Dusun Koyan, Desa Nanga Pala, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu"

Posting Komentar