Nelayan Singkawang Keluhkan Rumitnya Pengurusan Rekomendasi BBM Bersubsidi, DPRD Dorong Evaluasi Sistem dan Penguatan Sosialisasi
Mereka berharap pemerintah pusat maupun daerah segera melakukan evaluasi terhadap implementasi sistem tersebut agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran tanpa menghambat aktivitas melaut., pada Jum’at (07-Agustus-2026).
Keluhan tersebut terutama disampaikan oleh nelayan pemilik kapal berukuran 6 Gross Ton (GT) yang mengaku mengalami kendala administrasi sejak diberlakukannya sistem baru pada Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Investigasi Awak Media, aplikasi XStar kini mewajibkan nelayan mengunggah sejumlah dokumen, antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan STBLKK (Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal) yang diterbitkan Syahbandar. Namun dalam praktiknya, aplikasi juga masih mensyaratkan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai salah satu dokumen pendukung.
Persoalan muncul karena kapal berukuran 6 GT yang masuk kategori Pas Kecil umumnya hanya memiliki dokumen e-BKP dan SIUP, sehingga sebagian nelayan mengaku belum dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diminta sistem. Akibatnya, pengajuan surat rekomendasi BBM subsidi belum dapat diproses.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari BPH Migas mengenai alasan teknis penerapan persyaratan tersebut pada aplikasi XStar.
Nelayan : Bukan Tidak Mau Mengurus, Tetapi Sistem Belum SinkronKoordinator Nelayan Kelurahan Sedau, Yoyok, menegaskan bahwa nelayan tidak pernah menolak kebijakan pemerintah. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah belum sinkronnya antara persyaratan administrasi kapal dengan sistem digital yang diterapkan.
“Nelayan sebenarnya ingin mengikuti seluruh ketentuan. Persoalannya, ketika dokumen akan diinput ke aplikasi, sistem masih meminta SIPI, sementara kapal 6 GT kategori Pas Kecil memiliki mekanisme administrasi yang berbeda. Akibatnya banyak nelayan belum bisa mengajukan rekomendasi BBM,” jelasnya.
Yoyok mengungkapkan, berdasarkan informasi terbaru yang diterima nelayan, memang terdapat kebijakan yang memberikan kemudahan bagi kapal 6 GT untuk mengurus SPB dan STBLKK melalui Dinas Kelautan dan Perikanan. Namun setelah permohonan diajukan, aplikasi masih meminta dokumen SIPI sehingga proses pengajuan belum dapat dilanjutkan.
Sementara itu, untuk kapal berukuran di atas 7 GT, pengurusan rekomendasi BBM pada prinsipnya masih dapat dilakukan. Namun, nelayan harus melengkapi sejumlah dokumen administrasi terlebih dahulu sehingga proses pengajuan membutuhkan waktu lebih lama.
“Bukan rekomendasinya yang lama diterbitkan. Yang menjadi kendala adalah masih ada persyaratan administrasi yang belum bisa dipenuhi sehingga permohonan belum dapat diajukan secara lengkap. Jadi bukan karena nelayan tidak mau mengurus,” tegas Yoyok.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pihak penyalur BBM yang dinilai cukup kooperatif dalam memberikan informasi kepada nelayan.
“SPBU Kali Asin, SPBU Pasir Panjang maupun AKR Sedau sejauh ini cukup membantu kami memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembelian BBM bersubsidi.”
Menurutnya, khusus nelayan di Kelurahan Sedau, proses pendampingan administrasi kini difasilitasi melalui Koperasi Sedau Maju Bersama sebagai wadah yang membantu anggotanya dalam memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
SPBU : Penyaluran Dilaksanakan Sesuai Regulasi Pemerintah
Menanggapi keluhan tersebut, salah satu pengelola sekaligus pemilik SPBU Kali Asin, Yudha, menegaskan bahwa pihak SPBU hanya menjalankan fungsi sebagai penyalur BBM bersubsidi sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, seluruh penyaluran Solar subsidi kepada nelayan dilakukan berdasarkan ketentuan dari BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi teknis terkait.
“Kami hanya menyalurkan BBM bersubsidi kepada nelayan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan. SPBU tidak memiliki kewenangan mengubah ataupun mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Yudha.
Ketua Komisi II DPRD : Pemerintah Perlu Segera Melakukan EvaluasiMenanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang, Harry Sarasati Widha Sugeng, S.E., dari Fraksi Partai Gerindra, yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Singkawang, menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Harry, digitalisasi distribusi BBM bersubsidi merupakan langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun implementasinya harus disertai kesiapan regulasi, koordinasi lintas instansi, serta memperhatikan kondisi riil yang dihadapi nelayan.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Namun apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala teknis maupun administrasi yang menghambat nelayan memperoleh haknya, tentu harus segera dievaluasi bersama,” ujarnya.
Harry berharap BPH Migas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Singkawang, Syahbandar, serta PT Pertamina Patra Niaga dapat memperkuat koordinasi dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat nelayan.
“Nelayan kita mendukung aturan. Yang mereka harapkan adalah kepastian pelayanan, kemudahan administrasi, serta adanya pendampingan sehingga mereka tetap dapat melaut tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Tri Wahyudi : Kebijakan Harus Berjalan, Pelayanan Jangan Sampai Menghambat Nelayan
Hal senada juga disampaikan Tri Wahyudi, Anggota DPRD Kota Singkawang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2024–2029. Selain menjadi anggota DPRD, Tri Wahyudi juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Singkawang, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Singkawang, Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Singkawang masa bakti 2025–2030, serta Wakil Ketua HNSI Kota Singkawang.
Menurut Tri Wahyudi, digitalisasi pelayanan merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Namun kebijakan tersebut harus diiringi dengan kesiapan sistem, sinkronisasi regulasi, serta sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Namun apabila dalam pelaksanaannya masih ada kendala administrasi maupun teknis yang menyebabkan nelayan kesulitan memperoleh haknya, tentu perlu dilakukan evaluasi dan penyempurnaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa nelayan tidak menolak aturan, melainkan menginginkan kepastian pelayanan sehingga tidak kehilangan waktu melaut akibat kendala administrasi.
“Jangan sampai sistem yang dibangun untuk memperbaiki tata kelola justru menghambat masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Pemerintah perlu memastikan seluruh regulasi dan aplikasi yang digunakan benar-benar sinkron dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Red
Belum ada Komentar untuk "Nelayan Singkawang Keluhkan Rumitnya Pengurusan Rekomendasi BBM Bersubsidi, DPRD Dorong Evaluasi Sistem dan Penguatan Sosialisasi"
Posting Komentar