LPKRI TERIMA PENGADUAN KINERJA KADES DI MEMPAWAH HULU, DESAK PEMERINTAH LAKUKAN EVALUASI Warga Keluhkan Pelayanan Desa, Ada Dugaan Aktivitas di Luar Tupoksi

Ngabang, Kalimantanpost.online – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan [LPKRI] Kabupaten Landak menerima pengaduan dari masyarakat terkait kinerja pelayanan di salah satu desa di Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.

Pengaduan disampaikan oleh warga berinisial JH, Ketua Kelompok Tani, dan seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Dalam pengaduannya, warga menyebut pelayanan di kantor desa akhir-akhir ini kurang optimal. Sejak adanya penyesuaian alokasi Dana Desa, Kepala Desa berinisial *AG* disebut jarang berada di kantor dan sebagian urusan pemerintahan dilimpahkan kepada perangkat desa.

"Sepertinya urusan desa dipercayakan kepada staf-stafnya," ujar narasumber kepada LPKRI, Kamis [28/8].

Selain itu, beredar juga informasi di masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga mengutamakan  dan memiliki aktivitas lain di luar  bahkan terkesan  melalaikan tugas , termasuk terkait kegiatan pertambangan rakyat. Namun LPKRI menegaskan informasi tersebut masih sebatas dugaan dan perlu pembuktian lebih lanjut.

"Kalau tidak ada api, mana ada asap. Tapi kami tidak boleh main tuduh. Semua harus dibuktikan secara data dan fakta," kata Ropinus Rudi, Tim LPKRI Kabupaten Landak.

Tupoksi Kades Wajib Dijalankan*
Menurut Ropinus, Kepala Desa memiliki tugas pokok menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

"Kami sangat menyayangkan jika ada pejabat publik yang abai terhadap tupoksinya. Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan ketahuan juga," ujarnya.

Tuntutan dan Langkah LPKRI
Untuk menindaklanjuti pengaduan ini, LPKRI mendesak:

1.  Camat Mempawah Hulu untuk melakukan monitoring dan evaluasi kehadiran serta kinerja Kepala Desa AG.
2.  DPMD dan Inspektorat Kabupaten Landak melakukan pembinaan dan audit pelayanan di desa tersebut.
3.  APH menelusuri jika ada informasi terkait dugaan aktivitas yang melanggar hukum.

LPKRI juga membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa AG untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait informasi ini. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

"Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah agar pelayanan publik di desa tidak terganggu. Ini demi kepentingan masyarakat," tutup Ropinus.

(Tim Redaksi) 

Belum ada Komentar untuk "LPKRI TERIMA PENGADUAN KINERJA KADES DI MEMPAWAH HULU, DESAK PEMERINTAH LAKUKAN EVALUASI Warga Keluhkan Pelayanan Desa, Ada Dugaan Aktivitas di Luar Tupoksi"

Posting Komentar